Bukan PNS atau PPPK, 22 Ribu Guru PAI Kriteria Ini Dapat Insentif Rp250.000 Tiap Bulan

Bukan PNS atau PPPK, 22 Ribu Guru PAI Kriteria Ini Dapat Insentif Rp250.000 Tiap Bulan

Kabar Baik! Kemenag Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 , Calon Guru Tersenyum-istimewa-disway.id

JAKARTA, RASELNEW.COM - Kabar gembira bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) datang dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) yang telah menetapkan penerima insentif bagi guru PAI tahun 2023.

BACA JUGA:Alhamdulillah...Insentif Guru Non ASN Naik 200 Persen Lebih, Terbesar di Indonesia

Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI), Amrullah, mengumumkan bahwa sebanyak 22 ribu guru PAI yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memenuhi kriteria dan berhak menerima tunjangan insentif selama 12 bulan.

BACA JUGA:Asikkk...Guru Honorer dan PTT di Bengkulu Selatan Terima Insentif Rp2,2 Juta Dibayar Tunai

Penetapan penerima insentif ini didasarkan pada usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA), setelah dicek bahwa mereka memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis.

Penyaluran insentif guru PAI akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu pada bulan Juni 2023 dan Desember 2023.

BACA JUGA:Alhamdulillah Insentif Takmir Masjid dan Guru Ngaji di Kaur Naik

Amrullah juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pengusulan data guru PAI penerima insentif, karena telah responsif terhadap kebutuhan pendataan usulan penerima insentif guru PAI.

Ia berharap penyaluran insentif ini dapat berdampak positif pada mutu pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah. Dengan adanya insentif, diharapkan motivasi dan kinerja guru meningkat, sehingga kualitas proses pembelajaran di sekolah juga akan meningkat.

BACA JUGA:Kabar Baik, Gaji 13 PNS dan Pensiunan Mulai Dibayar 5 Juni

Besaran insentif bagi guru PAI yang bukan disway.id/listtag/4614/pns">PNS telah ditetapkan sebesar Rp250.000 per bulan, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru.

Pemberian insentif ini akan dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.

Adapun kriteria guru PAI yang berhak menerima insentif adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siapkan Rp50 Miliar untuk Gaji 13 ASN, Kapan Cair? Ini Kata Kepala BPKD

  1. Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB, atau SMK.
  2. Guru PAI non-PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru.
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  4. Belum memasuki usia pensiun.

Sumber: