Pemprov Bengkulu Terbitkan Perizinan Kawasan Pantai Panjang

Pemprov Bengkulu Terbitkan Perizinan Kawasan Pantai Panjang

Pantai Panjang Bengkulu-istimewa-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Pemerintah Provinsi menertibkan seluruh perizinan usaha di Kawasan Pantai Panjang.

Penertiban itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya Hak Pengelolaan (HPL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

BACA JUGA:Catat! Pemprov Bengkulu Sebut Calon Haji Cadangan Tidak Dikenakan Biaya Tambahan

Sekeretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri mengatakan, pembaharuan berbagai bentuk izin yang wajib dimiliki oleh setiap pihak yang melaksanakan usaha di kawasan Pantai Panjang.

"Seluruh perizinan yang ada di kawasan HPL akan kita perbaharui," kata Sekda.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siaga El Nino, Pompa Air Mulai Disiapkan

Hamka mengatakan, bagi usaha yang sudah habis masa berlaku izinnya akan diterbitkan izin baru, dengan mengacu pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah disepakati Gubernur dan Walikota.

Perizinan yang dimaksud seperti Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Sewa dan Hak Pakai.

BACA JUGA:Pertamina Setor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Rp200 Miliar ke Pemprov Bengkulu

Hamka mengatakan, saat ini statusnya lahannya adalah milik Pemprov, sedangkan bangunanNya  milik pelaku usaha karena sudah dibangun sebelumnya.

"Jadi kita kenakan sewa dulu. Baru kedepannya berposes. Nanti ada PKS-nya namun tidak terlalu mengikat," kata Hamka. (cia)

Sumber: