Soal Ibu Kandung Jadikan Anak PSK, Ketua RT Sudah Sering Menyampaikan Teguran, Bukannya Insaf Justru Marah

Soal Ibu Kandung Jadikan Anak PSK, Ketua RT Sudah Sering Menyampaikan Teguran, Bukannya Insaf Justru Marah

Ibu kandung di Bengkulu Selatan tersangka kasus penjual anak kandung saat masih berstatus tahanan polisi beberapa waktu lalu-sugio-raselnews.com

“Ti alias Me sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang. Soalnya ia menjual orang dalam hal ini untuk jasa prostitusi, yang dijualnya adalah anak kandungnya sendiri,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK didampingi Kasat Reskrim, Iptu Susilo, MH dalam konfrensi pers, Kamis (22/6).

Dari hasil pemeriksaan polisi, ibu kandung ini mengaku sudah satu tahun ini menjadikan anak kandungnya sebagai PSK.

BACA JUGA:Surat Dalam Al-Quran Ini Mampu Menangkal Sihir dan Penyakit Ain

BACA JUGA:Terobosan Baru, Bupati Bengkulu Selatan Rancang Pemasangan Wifi Di Masjid, Awasi Kinerja ASN Lewat CCTV

Sang ibu menawarkan jasa anaknya lewat kabar dari mulut ke mulut dan melalui handphone.

Pelanggan yang mau memakai jasa anak Ti dipersilahkan datang ke tempat tinggal mereka. Tarifnya Rp250 ribu sampai Rp300 ribu.

“Saat ada tamu atau pelanggan, anaknya melayani tamu di dalam kamar. Sedangkan Ti menunggu di luar,” beber Kapolres.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Miris, Ibu di Bengkulu Selatan 'Jual' Anak Kandung ke Pria Hidung Belang

BACA JUGA:Ratusan PPPK Guru Di Bengkulu Selatan Segera Terima SK Penugasan, Berikut Jadwal dan Teknis Pembagian

Kepada polisi, Ti mengaku alasannya tega menjadikan anak PSK karena tuntutan ekonomi.

Meski ia berstatus PNS, gaji yang diterima tidak cukup untuk biaya hidup. Sehingga Me mencari biaya tambahan, salah satunya lewat jasa PSK.

Saat ada pelanggan yang memakai jasa anaknya, Ti mendapat fee sebesar Rp50 ribu.

BACA JUGA:Penjaga Warung Cuma Pakai Kemban, Netizen Cuma Mau Beli Terasi Minta Sharelock

BACA JUGA:Dewan Sorot Usulan Pembatalan Pemenang Lelang Proyek Pekan Kutau, Kadis PUPR: No Comen Ding

“Ti ini berperan layaknya mucikari, saat ada pelanggan yang datang memakai jasa anaknya, ia mendapat fee. Artinya antara korban dan tersangka ini sama-sama mendapat uang dari praktek prostitusi yang dilakukan,” beber Kapolres. (red)

Sumber: kapolres bengkulu selatan