Masriah, Pelaku Penyiraman Air Kencing dan Tinja Bebas dari Penjara, Warga Mengaku Lega, Loh Kok?

Masriah, Pelaku Penyiraman Air Kencing dan Tinja Bebas dari Penjara, Warga Mengaku Lega, Loh Kok?

Tangkapan layar saat Masriah melemparkan air kencing dan tinja ke rumah tetangganya-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Masriah, Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Desa Jogastru, Sidoarjo, Jawa Timur, yang melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah tetangganya, kini dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setempat.

Namun, tetangga Masriah, saat ini bisa bernafas lega. Sebab, pascabebas, Masriah tidak akan tinggal di rumahnya.

BACA JUGA:4 Klon Kopi Bengkulu yang Sudah Teruji Berbuah Lebat, Tak Perlu Lahan Luas, Hasil Berlipat Ganda

Sesuai dengan kesepakatan keluarganya, dia akan tinggal sementara di rumah kerabatnya di wilayah Gresik.

"Warga merasa sedikit lega karena ternyata Masriah tidak langsung kembali ke sini, tetapi dititipkan ke rumah kerabatnya di Gresik meskipun hanya untuk sementara," ujar salah satu tetangga Masriah, Suparno, Senin, (3/7/2023).

BACA JUGA:Kabar Terbaru Penentuan Nasib Dua Cakades Perolehan Suara Draw di Bengkulu Selatan, Ini Jadwal Tesnya

Sebelum mendapatkan informasi ini, Suparno dan warga setempat merasa khawatir bahwa Masriah akan mengulangi perbuatannya.

"Jujur saja, kami masih khawatir setelah Masriah bebas dari lapas. Takut dia melakukan tindakannya lagi," ucapnya.

Martono (53), tetangga Masriah, juga mengaku merasakan kesedihan yang dirasakan oleh keluarga Wiwik akibat perbuatan Masriah.

BACA JUGA:Sebanyak 99.891 Warga Miskin Bengkulu Selatan Dibantu BPJS Kesehatan Gratis

Menurut Martono, tindakan Masriah yang menyiram air kencing dan tinja adalah perbuatan yang tidak terpuji.

"Sebenarnya hukuman selama satu bulan itu tidak sebanding dengan perbuatannya," tegas Martono.

Perbuatan Masriah yang menyiram air kencing dan tinja ke rumah Wiwik telah berlangsung selama 6 tahun, sejak tahun 2017.

BACA JUGA:Jabatan Sekda Provinsi Bengkulu Sepi Pelamar, Semingu Pendaftaran Baru Satu Pelamar, Ada Apa?

Dengan Masriah dipenjara, penduduk di sana merasa bersyukur dan berdoa agar setelah keluar dari penjara, perilakunya akan berubah menjadi baik.

"Dalam acara tasyakuran ini, para ibu di desa berdoa agar Masriah keluar dari penjara dengan kesadaran dan meminta maaf kepada keluarga Ibu Wiwik," imbuh Martono.

BACA JUGA:Jabatan Sekda Provinsi Bengkulu Sepi Pelamar, Semingu Pendaftaran Baru Satu Pelamar, Ada Apa?

Ditambahkan Rafii (20), sebelum Masriah melakukan perbuatan tersebut, kehidupan di desanya damai. Tetapi dengan kejadian Masriah, suasana menjadi tidak tenteram.

"Semoga setelah keluar dari penjara, perilakunya dapat berubah," harap Rafii.

Sebelumnya, Masriah, pelaku penyiraman air kencing ke rumah tetangganya di Desa Jogosatru, Sukodono, telah dinyatakan bebas murni dari Lapas Sidoarjo setelah menjalani satu bulan penjara.

BACA JUGA:Negara Paling Bahagia di Dunia: Finlandia Geser Denmark, Indonesia Nomor Berapa Ya?

"Benar, sekitar pukul 08.30 tadi," ujar Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Imam Jauhari.

Imam menjelaskan bahwa Masriah dinyatakan bebas murni setelah menjalani pidana selama sebulan. (red)

Sumber: