DPR RI Revisi Undang Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Selatan, Bisakah Hilangkan Konflik?

DPR RI Revisi Undang Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Selatan, Bisakah Hilangkan Konflik?

Anggota DPRD BS Nissan Deni Purnama, SIP-DOK-raselnews.com

Lantas apakah revisi undang undang ini nanti bisa menghilangkan konflik tapal batas antara Kabupaten Bengkulu Selatan dan Seluma yang sempat memanas beberapa waktu lalu sebelum diselesaikan oleh Kementerian Dalam Negeri.

BACA JUGA:Hewan di Bengkulu Ini Dapat Mendeteksi Racun, Keberadaannya Mulai Langka, Hewan Apa?

BACA JUGA:7 Fakta Unik Air Terjun Kakek Bodo di Pasuruan, Terkenal Indah dan Memiliki Cerita Sejarah

Harapannya tentu seperti itu. Dengan direvisinya undang undang tersebut diharapkan dapat memperjelas batas wilayah antara Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten tetangga, sehingga tidak akan ada lagi konflik kemudian hari.

Karena persoalan konflik tapal batas antar kabupaten Bengkulu Selatan dengan tetangga sempat beberapa kali memanas.

Bahkan Pemda Bengkulu Selatan pernah mengugat persoalan tapal batas ini secara hukum yang berdampak pada anggaran  daerah.

BACA JUGA:9 Fakta Unik Gunung Merapi, Dianggap Tempat Suci dan Tempat Bersemanyam Roh Para Leluhur

BACA JUGA:Informasi Penting Buat Guru Penerima Tamsil di Bengkulu Selatan, Tak Ingin Tamsil Hilang, Ini Kata Dikbud

Kemudian di Bengkulu Selatan juga ada lahan Lapangan Terbang (Lapter) milik TNI Angkatan Udara di kawasan Padang Panjang.

Saat ini sebagian besar lahan tersebut sudah menjadi kawasan perkantoran Pemda Bengkulu Selatan.

Selain kantor Bupati bengkulu Selatan, di lahan lapter tersebut ada rumah sakit, OPD, sekolah, Gedung Olahraga, Sirkuit Padang Panjang dan beberapa fasilitas milik pemerintah lainnya.

BACA JUGA:Hebat! Guru Penggerak di Bengkulu Selatan Lolos SLW Tahap 2, Bersaing Secara Nasional

BACA JUGA:Persiapan Pilkades di Seluma, Surat Suara Pilkades Segera Dicetak

Kemudian ada juga lahan itu yang dikuasai oleh masyarakat dengan mendirikan bangunan dan lahan perkebunan.

Dengan direvisinya undang undang pembentukan Kabupaten Bengkulu Selatan ini diharapkan nantinya ada pasal pasal yang memperjelas aturan tentang lapter tersebut. (red)

Sumber: bapemperda dprd bengkulu selatan