DPR RI Revisi Undang Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Selatan, Bisakah Hilangkan Konflik?

DPR RI Revisi Undang Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Selatan, Bisakah Hilangkan Konflik?

Anggota DPRD BS Nissan Deni Purnama, SIP-DOK-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - DPR RI akan merevisi Undang Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang mencakup 14 kabupaten, termasuk Kabupaten BENGKULU SELATAN.

Proses revisi UU ini telah berjalan di DPR RI, Tim Ahli Perancang Undang-Undang DPR sudah mengunjungi DPRD Bengkulu Selatan untuk berkoordinasi terkait penyusunan Naskah Akademik (NA) revisi UU tersebut, belum lama ini.

BACA JUGA:Jangan Ada Lagi Anak di Bengkulu Selatan Putus Sekolah Karena Tak Ada Biaya, Jika Masih Ada Lapor Ke Bupati

BACA JUGA:Jokowi Diagendakan Kunjungi Rumah Sakit, Pasar dan Sekolah di Bengkulu Selatan

Kedatangan Tim Ahli Perancan UU DPR RI disambut Ketua Bapemperda DPRD Bengkulu Selatan, Nisan Deni Purnama, SIP.

Dalam pertemuan dengan Tim Ahli Perancang UU DPR RI itu, Deni menjelaskan gambaran secara umum Kabupaten Bengkulu Selatan.

Beberapa yang disinggung adalah terkait potensi sumber daya alam, karakteristik masyarakat, letak geografi, hingga persoalan tapal batas (tabat) dengan Kabupaten Seluma yang masih menuai perdebatan.

BACA JUGA:TERBARU! Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Tantangan Harian Hari Selasa 18 Juli 2023

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Beruang Madu Teror Warga di Seluma, Kandang Ayam dan Pohon Kelapa Dirusak

“Beberapa waktu lalu saya menerima kedatangan Tim Ahli Perancang Undang Undang dari DPR RI. Saya sampaikah gambaran umum daerah kita, mulai dari sektor unggulan hingga permasalahan wilayah, misalnya soal lahan lapter, hutan lindung, dan tapal batas,” ujar Deni.

Deni mendukung revisi Undang undang tersebut. Diharapkan dengan adanya revisi UU, permasalahan yang ada di Bengkulu Selatan bisa diatasi karena sudah ada dasar hukum yang kuat.

BACA JUGA:Viral di Twitter! Batal Nikah, Uang Pria Ini Justru Dipakai Calon Istri Menikah dengan Laki-laki Lain

BACA JUGA:HKG PKK Kaur Ajak Wujudkan Keluarga Sejahtera dan Tangguh

Namun dia berharap, penyusunan revisi UU itu harus melibatkan berkompeten di Bengkulu Selatan secara aktif, sehingga pasal yang tertuang nantinya sesuai dengan kondisi daerah.

Sumber: bapemperda dprd bengkulu selatan