SAH! Mahkamah Agung Larang Hakim Izinkan Nikah Beda Agama
MA larang pernikahan beda agama-istimewa-freepik
JAKARTA, RASELNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) RI akhirnya melarang hakim pengadilan untuk mengabulkan permohonan penetapan perkawinan beda agama.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
BACA JUGA:Tiga Helikopter Mendarat di Kaur dan Bengkulu Selatan, Uji Coba Pendaratan Jika Jokowi Ingin Berkunjung
SE yang ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin diterbitkan setelah ada desakan dari banyak kalangan yang menyoroti sering dikabulkannya permohonan penetapan kawin beda agama oleh Pengadilan Negeri (PN).
Penetapan hakim pengadilan itu dianggap mereduksi hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia, walaupun dalam pertimbangannya hakim dalam memutuskan perkara itu menggunakan dasar hukum yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
BACA JUGA: Kisah Mistis Pasutri: 2 Tahun Menikah Istri Tetap Perawan, Ternyata Mahluk Ini Penyebabnya
Dalam SE dijelaskan untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
1. Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
BACA JUGA:Jokowi ke Bengkulu, 3.000 Personel Gabungan TNI dan Polri Diterjunkan
2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umar beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.
Petunjuk bagi hakim yang mengadili permohonan penetapan pencatatan perkawinan beda agama ini cukup memberikan jawaban atas kegelisahan masyarakat.
Di tingkat grassroot banyak yang bertanya-tanya kenapa akhir-akhir ini permohonan penetapan perkawinan yang diajukan ke pengadilan seringkali dikabulkan?
BACA JUGA:Jokowi Ke Bengkulu, Tiga Hal Penting Ini Akan Disampaikan Gusnan, Salah Satunya Soal Lahan Lapter
Padahal sebelumnya permohonan perkawinan yang diajukan masyarakat ditolak oleh Kantor Urusan Agama atau Kantor Pencatatan Sipil.
SE tentang nikah beda agama itu dikeluarkan MA setelah sejumlah pengadilan di Indonesia beberapa waktu terakhir mengabulkan permohonan nikah beda agama.
BACA JUGA:Mau Rezeki Lancar? Mbah Moen: Lakukan 5 Amalan Mudah Berikut Ini, Hutang Segunung Bisa Lunas
Terbaru adalah adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang pada akhir Juni lalu mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama, antara warga yang beragama Kristen dan Islam.
Putusan yang sama soal izin nikah beda agama juga pernah dikeluarkan oleh hakim di PN Surabaya, PN Jakarta Selatan, PN Tangerang dan PN Yogyakarta. (red)
Sumber: