Hubungan Intim Ternyata Istri Masih Haid, Apa Hukumnya? Ini Kata Buya Yahya

Hubungan Intim Ternyata Istri Masih Haid, Apa Hukumnya? Ini Kata Buya Yahya

hukum berhubungan badan ternyata istri masih haid-istimewa-freepik

Setelah melahirkan, perempuan juga wajib melakukan mandi besar. Namun, jika perempuan tersebut sedang mengalami nifas (masih mengeluarkan darah setelah melahirkan), maka mandi besar harus ditunda hingga nifasnya selesai.

BACA JUGA: Ustadz Alfian Jawal: Begini Cara Mengatasi Remaja yang Suka Mabuk Dalam Perspektif Islam

“Sama seperti kasus seorang perempuan setelah melahirkan. Dalam bahasa fiqih, perempuan yang baru melahirkan wajib mandi besar. Tetapi jika belum sempat mandi dan ternyata dia masih nifas, dia tidak bisa mandi besar.

Meskipun mandi besar wajib, tetapi karena masih nifas, ia harus menunggu hingga masa nifasnya selesai,” sambungnya.

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa perempuan yang sedang haid dan tanpa sengaja melakukan hubungan seks tidak berdosa. Namun, mereka tetap harus melakukan mandi besar setelah masa haid mereka selesai.

BACA JUGA:Puluhan Anak di Desa Tanggo Raso Ikut Lomba Islami

Mengenai perkara keramas, perempuan tetap diizinkan untuk melakukannya. Karena keramas tidak selalu berarti mandi besar.

Keramas bertujuan untuk menjaga kebersihan rambut. Mandi besar baru dilakukan setelah masa haid telah berakhir.

“Wanita yang sedang haid haram mandi besar karena mandi besar adalah ibadah. Sementara ada perempuan yang sedang haid, dia tidak bisa mandi besar.

BACA JUGA:Global Islamic Finance Summit 2023, Komitmen Kuat BSI Dorong Kemajuan Ekonomi Syariah Indonesia

Namun, keramas diperbolehkan, karena keramas bukanlah mandi besar,” pungkas Buya Yahya. (red)

Sumber: