Gawat! Peredaran Gelap Pil Samcodin di Bengkulu Kian Mengkhawatirkan, Pelajar dan Mahasiswa Jadi Sasaran Empuk
RILIS : Polda bengkulu merilis tangkapan kasus dugaan penyalahgunaan pil Samcodin-Lisa Rosari-raselnews.com
BACA JUGA:Puskesmas di Kaur Digeledah, Kejari Sita Satu Kontainer Dokumen dalam Kasus Dana BOK 2022
BACA JUGA:Kabar Baik! Ada KUR BSI Rp 50 Juta Angsuran Cuma Rp 30 ribuan, Mau? Begini Caranya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ia diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.5 miliar. (red)
Sumber: wadir resnarkoba polda bengkulu