Kejati Bengkulu Pastikan 3 Tsk Obstruction of Justice Dana BOK Kaur Bukan APH, Kok Bisa Dapat Rp 920 Juta?
3 Tsk Obstruction of Justice Dana BOK Kaur Bukan APH-istimewa-raselnews.com
BENGKULU, RASELNEWS.COM - Kejati BENGKULU memastikan 3 tersangka obstruction of justice terkait penyelidikan dana BOK (bantuan operasional kesehatan) Kabupaten Kaur tahun anggaran 2022, bukanlah aparat penegak hukum.
Ketiga tersangka adalah BSS (47), warga Desa Tolan Kampung Rakyat, Sumatera Utara, RNS (41), warga Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, dan AH (58), warga Desa Bojong Kulur Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
BACA JUGA:Diperiksa 10 Jam, Kejati Bengkulu Tahan 3 Tersangka Obstruction of Justice Dana BOK Kaur
Sejak Minggu (30/7/2023) dini hari, ketiga ditahan di Mapolda Bengkulu usai menjalani pemeriksaan di Kejati Bengkulu, usai ditangkap di Jakarta, pada Jumat (28/7/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Mereka bukan APH. Swasta semua. Dan ketiganya bukan orang yang masuk dalam pencarian orang (DPO) dan bukan lari ke Jakarta. Tetapi mereka stay di sana Jakarta Selatan),” sebut Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, M Judhy Ismono, SH, MH dilansir rakyatbengkulu.bacakoran.id.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kasus Dana BOK Kaur, 3 Pria Terjaring OTT di Restoran Jakarta
Hanya saja, para tersangka dalam kasus dana BOK Kaur ini mengaku memiliki kedekatan dengan Kejaksaan Agung untuk mencoba menghentikan penyidikan dana BOK di Kaur.
Sebab itulah, 3 tersangka berhasil mengumpulkan uang Rp 920 juta. Uang tersebut dicurigai berhasil dari "sumbangan" pihak yang terlibat dari pengelolaan dana BOK Kaur dengan total anggaran Rp 16 miliar.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: OTT Kasus Dana BOK 2022 Kaur, Kejagung Sita Uang Rp 920 Juta
Diketahui, 3 Tersangka dibekuk Tim Tabur di Restoran Mc Donald Hasanudin Blok M Jakarta Selatan dan Hotel Red Doorz seputaran Blok M Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Saat tiba di Bengkulu, mereka diperiksa dan resmi ditetapkan tersangka. Ketiganya dijerat Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Satu Tsk OTT Kasus Dana BOK Kaur Ternyata Warga Bengkulu Selatan
“Pasal 21, obstruction of justice. Kasusnya ditangani Pidsus Kejati Bengkulu,” kata Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, Sabtu (29/7/2023) malam usai pemeriksaan.
Sebelumnya, Kajari Kaur, M Yunus SH MH mengaku uang Rp 920 juta yang diamankan dalam bentuk cash dan tranfer.
"Bentuknya tranfer, ada foto nanti penyerahan uangnya dihotel di sekitar Ambarawa di Blok M," singkat Yunus.
Sumber: