Waspada Cara Licik Pinjol Ilegal! Jerat Mangsa dengan Modus Salah Transfer, Begini Mengatasinya
pinjol ilegal modus salah transfer-istimewa-raselnews.com
RASELNEWS.COM - Masyarakat semakin prihatin dengan banyaknya modus penipuan yang dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
Salah satu modus terbaru yang kian ramai adalah oknum pinjol ilegal yang berkedok 'salah transfer'.
BACA JUGA:10 Provinsi dengan Nasabah Pinjol Terbanyak di Indonesia, Jumlah Pinjamannya? Ya Ampuuunn
Modus 'salah transfer' oleh pinjol ilegal ini telah menjadi sorotan karena dapat mengakibatkan kekhawatiran, terutama jika orang-orang terdekat kita yang tidak terlalu familiar dengan hal ini menjadi korban.
Melansir dari laman OJK, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal mengungkapkan modus terbaru dari pinjol ilegal ini, di mana uang akan dikirimkan ke rekening seseorang tanpa adanya permohonan pinjaman sebelumnya.
BACA JUGA:Kejamnya Pinjol! Telat Angsuran Didenda 10 Persen per Hari, Pinjam Rp 5 juta Bayar Rp 50 Juta
Pelaku pinjol ilegal kemudian akan mengancam penerima dana tersebut agar segera membayar atau melunasi pinjaman.
Namun, pelaku akan meminta jumlah pembayaran atau pelunasan yang justru lebih besar dari jumlah dana yang dikirimkan.
Bagi yang belum familiar dengan modus ini, sangat rentan menjadi korban oknum pelaku pinjol ilegal tersebut.
BACA JUGA:5 Aplikasi Pinjol Tanpa Riba, Bersyariah dan Terdaftar di OJK
Apabila Anda atau seseorang yang Anda kenal menjadi korban modus penipuan pinjol seperti ini, Satgas memberikan beberapa tips untuk mengatasi situasi ini.
Berikut adalah beberapa tips yang perlu diikuti jika Anda terkena modus pinjol ilegal dengan modus salah transfer:
1. Jangan gunakan uang yang diterima dari oknum pinjol tersebut.
2. Simpan bukti 'salah transfer' dalam bentuk tangkapan layar atau screenshot, dan laporkan kepada pihak kepolisian setempat.
BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Turut Awasi Pinjol
Pastikan Anda mendapatkan tanda penerimaan laporan, serta pastikan bukti laporan disimpan dengan baik.
3. Laporkan kejadian ini kepada pihak bank dan minta 'penahanan dana' atas uang yang telah ditransfer oleh oknum pinjol.
Penahanan dana ini akan dilakukan sampai ada kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas transaksi tersebut.
4. Tetap tenang dan jangan takut jika Anda dihubungi atau ditekan oleh oknum pelaku.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Perbaikan Jaringan Tegangan Tinggi, Listrik 11 Wilayah Bengkulu Selatan Padam
Jelaskan bahwa Anda tidak menggunakan dana yang diterima dan tidak pernah mengajukan pinjaman. Jika diperlukan, Anda bisa memblokir kontak yang merasa mencurigakan.
Semoga panduan ini bermanfaat untuk Anda yang mungkin terkena modus pinjol ilegal dengan kedok 'salah transfer'. (red)
Sumber: