Infonya Tambahan 50 Persen Sertifikasi Guru Cair Sore Ini?
Infonya Tambahan 50 Persen Sertifikasi Guru Cair Sore Ini? -istimewa-raselnews.com
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2023 yang mengatur kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13.
BACA JUGA:Astaga! Demi Mendapat Tunjangan Fungsional, Oknum Guru di Seluma Diduga Palsukan Ijazah
THR tahun ini akan diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Pemberian THR dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan program lain dan dalam batas kemampuan fiskal negara.
"
Besaran THR yang diberikan adalah sebesar gaji/pensiun pokok beserta tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi penerima tunjangan kinerja. Untuk instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% dari tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, akan diberikan 50 persen dari tunjangan profesi guru dan 50 persen dari tunjangan profesi dosen," jelas Sri Mulyani.
Namun, mengapa masih ada daerah yang belum melakukan pencairan?
Beberapa informasi menyebutkan bahwa pencairan 50 persen TPG tertunda karena menunggu transfer dana dari pusat.
Sumber: