CATAT! Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, 5 Operasi Harus Biaya Sendiri

CATAT! Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, 5 Operasi Harus Biaya Sendiri

cara mencairkan jht bpjs ketenagakerjaan-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), ada rasa ketenangan ketika menghadapi suatu penyakit.

BPJS akan membantu dalam mengatasi biaya kesehatan, termasuk biaya operasi jika diperlukan.

BACA JUGA:Kentut Telegu Bisa Membasmi Virus dan Penyakit Menular, Tak Percaya? Ini Buktinya

Meskipun demikian, selama status kepesertaan masih aktif, peserta dapat menerima pelayanan kesehatan gratis di klinik, Puskesmas, dan rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.

Namun, masih ada beberapa hal yang belum dipahami dengan baik oleh masyarakat.

BACA JUGA:Bukan Uang Apalagi Selingkuh, Ini Penyebab Utama Perceraian, Mama Muda Makin Banyak Nih

Dimana, Walaupun peserta telah secara rutin membayar iuran bulanan, tetap terdapat beberapa jenis operasi yang tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan.

Setidaknya ada 5 operasi harus menggunakan biaya sendiri lantaran tidak dibackup oleh BPJS kesehatan.

Berikut daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

BACA JUGA:BREAKING NEWS : 15 Kades di Bengkulu Selatan Dilantik, Ini Pesan Bupati

1. Operasi akibat dampak kecelakaan.

2. Operasi kosmetik atau estetika (operasi yang tidak bersifat membahayakan kesehatan).

3. Operasi akibat melukai diri sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang menyebabkan luka).

4. Operasi di rumah sakit di luar negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan).

BACA JUGA:SELAMAT! 5 IKM di Bengkulu Bakal Dapat Bantuan Usaha dari Kemenperin

5. Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak mengikuti prosedur pengajuan yang ditetapkan).

Namun, menurut pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, terdapat 19 jenis operasi yang dibiayai BPJS Kesehatan.

Sumber: