Tak Perlu Keluar Rumah, Berikut Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Secara Online

Tak Perlu Keluar Rumah, Berikut Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Secara Online

ilustrasi BPJS Kesehata-istimewa-raselnews.com

3. Pilih opsi "Pendaftaran Peserta Baru"

4. Setujui ketentuan pendaftaran yang muncul

BACA JUGA:Pilihan Asuransi Kesehatan Selain BPJS: Apa Keuntungannya?

4. Masukkan NIK KTP dan kode captcha. Aplikasi akan menampilkan data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan

5. Isi data diri dengan lengkap dan klik "Selanjutnya"

6. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter gigi

7. Masukkan alamat email yang aktif dan klik "Simpan"

8. Anda akan menerima kode verifikasi melalui alamat email yang telah didaftarkan

9. Cek email Anda untuk mendapatkan kode verifikasi dan salin kode tersebut ke aplikasi Mobile JKN

BACA JUGA:Sebanyak 99.891 Warga Miskin Bengkulu Selatan Dibantu BPJS Kesehatan Gratis

10. Setelah mendapatkan kode verifikasi, Anda akan diberikan nomor virtual account untuk pembayaran iuran premi

Setelah menyelesaikan langkah-langkah pendaftaran dan melakukan pembayaran premi, Anda akan resmi menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Kartu BPJS Kesehatan dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN. Anda bisa mencetaknya sebagai kartu fisik atau menggunakan kartu digital setiap kali berobat di fasilitas kesehatan.

BACA JUGA:Pemilik Karu BPJS Kesehatan Wajib Tahu, Ada Kabar Baik Untuk Anda, Ternyata Seperti Ini Pelayanan Sekarang

Apabila menghadapi masalah saat pendaftaran, Anda dapat menghubungi layanan BPJS Kesehatan melalui nomor 165. Demikian cara dan syarat daftar BPJS secara online. Semoga bermanfaat. (red)

Sumber: