Mendikbud Hapus Skripsi, Syarat Lulus Kuliah Diganti Tugas Akhir

Mendikbud Hapus Skripsi, Syarat Lulus Kuliah Diganti Tugas Akhir

Mendikbud Hapus Skripsi, Syarat Lulus Kuliah Diganti Tugas Akhir-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEW.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyatakan mahasiswa tingkat Sarjana (S1) dan Diploma (D4) tidak diwajibkan lagi untuk menyelesaikan skripsi sebagai persyaratan kelulusan.

Nadiem Makarim menjelaskan, program studi (prodi) memiliki kebebasan untuk menentukan metode evaluasi standar kelulusan.

BACA JUGA:Pelajar Cantik Asal Bengkulu, Masuk Finalis Duta Maritim Indonesia, Ternyata Ini Asal Sekolahny

Perubahan ini diresmikan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Dalam episode ke-26 acara "Merdeka Belajar" yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia pada Selasa, 29 Agustus, Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan beberapa perubahan yang akan diterapkan dalam sistem pendidikan tinggi.

BACA JUGA:41 Pelajar Terbaik di Kaur Diterima Jadi Taruna dan Taruni Sekolah Kedinas KKP, Biaya Kuliah Gratis, Ini Tempa

Salah satu perubahan yang signifikan adalah pada jenjang pendidikan Sarjana (S1) dan Diploma IV (D4).

Persyaratan penyelesaian skripsi yang sebelumnya menjadi syarat kelulusan, kini dihapus.

Sebagai gantinya, prodi diminta untuk menerapkan kurikulum yang berfokus pada proyek atau bentuk pengajaran lain yang sejenis.

BACA JUGA:Remaja Putus Sekolah di Bengkulu Selatan Nekat Bobol Warung, Begini Akibatnya

Bagi mahasiswa yang belum terlibat dalam kurikulum berbasis proyek, syarat kelulusan dapat digantikan dengan penyelesaian tugas akhir yang berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya.

Nadiem menjelaskan bahwa perubahan ini diimplementasikan karena kepala prodi memiliki otonomi untuk menentukan metode evaluasi standar capaian kelulusan.

Oleh karena itu, detil tentang capaian lulusan tidak lagi dijelaskan secara rinci dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

BACA JUGA:Guru PPPK Jangan Khawatir Soal Karier, Bisa Jadi Kepala Sekolah, Ini Syaratnya

"Setiap perguruan tinggi bisa merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," ujar Nadiem.

Biaya Akreditasi Perguruan Tinggi

Selain itu, Kemdikbudristek juga akan mengambil tanggung jawab atas biaya akreditasi Perguruan Tinggi yang diadakan oleh Badan Akreditas Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).

BACA JUGA:Kepala Sekolah Wajib Tahu! Ini Poin Penting Pemberkasan Usulan DAK, Jika Salah Tidak Akan Terealisasi

Sebelumnya, biaya akreditasi program studi (prodi) ditanggung oleh perguruan tinggi.

Perubahan ini juga terkait dengan proses akreditasi prodi.

Nadiem menjelaskan bahwa proses akreditasi sering kali memerlukan pengumpulan data di tingkat fakultas dan perguruan tinggi yang berulang-ulang.

Oleh karena itu, proses tersebut akan disederhanakan dan disesuaikan dengan peran pemerintah, sementara pengumpulan data akreditasi akan dilakukan di tingkat departemen.

Sumber: