Guru PPPK Jangan Khawatir Soal Karier, Bisa Jadi Kepala Sekolah, Ini Syaratnya

Guru PPPK Jangan Khawatir Soal Karier, Bisa Jadi Kepala Sekolah, Ini Syaratnya

Dapat 748 Formasi, Pemprov Bengkulu Kaji Anggaran Penggajian PPPK. Foto PPPK guru di Seluma-Fauzan-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khususnya yang bertugas di Kabupaten SELUMA tidak perlu khawatir soal karir.

Walaupun berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK, mereka tetap berhak mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah.

BACA JUGA:Krisis Murid SDN 67 Seluma Tidak Akan Ditutup, Tetap Bertahan Sembari Berbenah

BACA JUGA:Tanaman Kelapa Sawit Ancam Lahan Sawah, Pemerintah Mulai Ketar Ketir Terjadi Krisis Pangan

Tentu saja bagi mereka yang sudah memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi kepala sekolah.

Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah sudah mengikuti pelatihan calon kepala sekolah (Cakep) yang diselenggarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan Perguruan Tinggi.

Syarat yang kedua, masa kerja sudah mencukupi untuk mendapatkan tugas tambahan kepala sekolah.

BACA JUGA:Gas LPG 3 Kilogram di Bengkulu Selatan Kembali Langka, Katanya Pasokan Normal, Kok Bisa Masyarakat Kesulitan

BACA JUGA:Update Pengusutan Kasus Koprupsi BOS SMK IT Al Malik Bengkulu Selatan, Pejabat Eselon II Diperiksa Jaksa

Namun sejauh ini masih dikoordinasikan berapa lama masa kerja guru PPPK supaya bisa diangkat menjadi kepala sekolah.

Sekda Seluma H. Hadianto menjelaskan, kepala sekolah bukan jabatan, melainkan tugas tambahan yang diamanahkan kepada guru yang sudah memenuhi syarat.

Sehingga ketetapan itu juga berlaku untuk guru PPPK.

BACA JUGA:Polisi Tembak Polisi di Rusun Polri Cikeas, Satu Tewas, 2 Ditetapkan Tersangka

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Penabrak IRT Kaur Terdeteksi, Truk Warna Merah, Kabur Menuju Bengkulu Selatan

“Guru PPPK juga berhak mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah jika memenuhi syarat," terang Sekda.

Sekda menegaskan, saat ini Pemkab Seluma masih berkoordinasi dengan Kemendikbud dan BKN untuk syarat guru bisa mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah.

"Jadi sekali lagi, asalkan memenuhi semua kriteria dan persyaratan, PPPK bisa menjadi kepala sekolah,” pungkas Sekda.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Tabrak Lari, IRT di Kaur Sekarat, Sopir Mobil Kabur

BACA JUGA:RESMI! Pengumuman 6 Besar Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota

Diketahui, saat ini sudah puluhan ribu guru di Indonesia yang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Termasuk di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, sudah ratusan guru PPPK yang sudah dilantik dan melaksanakan tugas.

Beban dan kewajiban para guru PPPK ini sama dengan beban guru ASN umum.

BACA JUGA:Ternyata Kepribadian Seseorang Bisa Dilihat dari Bentuk Jari Kaki, Kamu yang Mana?

BACA JUGA:Tak Mau Salah dan Gagal! 6 Zodiak Paling Berhati-hati dalam Bertindak

Sehingga tidak menutup kemungkinan guru PPPK yang dinilai mampu dan berprestasi serta memenuhi syarat akan diberi kepercayaan menjalankan tugas sebagai kepala sekolah. (red)

Sumber: sekda seluma