Maaf! Tenaga Kesehatan Ini Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK 2023.

Maaf! Tenaga Kesehatan Ini Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK 2023.

Maaf! Tenaga Kesehatan Ini Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK 2023. -istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Seleksi PPPK 2023 yang akan dibuka pada 17 September 2023, salah satunya mengakomodir tenaga kesehatan Non-ASN.

Untuk daerah, KemenPAN-RB mengalokasikan 154.724 untuk tenaga kesehatan.

Hanya saja, tidak semua tenaga kesehatan yang bisa ikut dalam seleksi PPPK.

BACA JUGA:Tes CPNS 2023, Kejaksaan Butuh 4400 Lulusan SLTA Sederajat

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mengatur tenaga kesehatan mana yang bisa dan tidak dalam pendaftaran seleksi PPPK 2023.

Di mana, hanya tenaga kesehatan yang terdaftar di dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) untuk bisa mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

BACA JUGA:Tips Jitu Agar Lulus Seleksi CPNS dan PPPK 2023

SISDMK merupakan sistem informasi yang dikembangkan Kemenkes dalam mengelola data kepegawaian tenaga kesehatan di tingkat pusat hingga daerah.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi tak menyangkal aturan tersebut. “Harus (harus) terdaftar di SISDMK dulu,” katanya.

Hanya saja diakui Siti, meskipun belum terdapat peraturan resmi dari KemenPAN-RB, secara prinsip memang seorang tenaga kesehatan wajib terdaftar dalam sistem, sehingga dapat mengikuti seleksi PPPK.

BACA JUGA:Kejaksaan Buka Formasi CPNS 2023 Khusus Lulusan SMA dan D3, Nih Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Kemenkes masih menunggu turunnya PermenPAN-RB tersebut. "Sampai saat ini sebaiknya begitu (terdaftar di SISDMK). Nanti mungkin ada kebijakan sesuai Permenpan. Kita tunggu ya,” pungkasnya

Diketahui, seleksi PPPK 2023 akan dibuka serentak dengan seleksi CPNS 2023 yakni 17 September 2023.

Kesempatan menjadi PPPK ini juga berlaku bagi honorer kesehatan yang memenuhi persyaratan.

BACA JUGA:UPDATE! Daftar Kementerian dan Lembaga Buka Formasi CPNS & PPPK 2023 Lengkap Kualifikasi Pendidikan Dibutuhkan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, peluang ini terbuka bagi pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun.

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dilakukan di portal SSCASN BKN.

Berikut langkah mendaftar CASN 2023:

Sumber: