Pro Kontra Tradisi Kawin Tangkap Di Sumba KemenPPPA : Ini Kekerasan Terhadap Perempuan

Pro Kontra Tradisi Kawin Tangkap Di Sumba KemenPPPA : Ini Kekerasan Terhadap Perempuan

Pro kontra tradisi kawin tangkap di sumba -Istimewa/ raselnews.com-raselnews.com

RASELNEWS.COM - Tradisi kawin tangkap yang berasal dari disway.id/listtag/64935/sumba">Sumba Nusa Tenggara Timur yang lagi heboh saat ini menuai Pro dan konta di kalangan masyarakat.

Walaupun kawin tangkap merupakan satu tradisi yang sudah lama terjadi di Sumba NTT, nyatanya praktik kawin tangkap ini bisa masuk kedalam kategori kekerasan terhadap perempuan.

BACA JUGA:Target Penyaluran KUR 2023 Sebesar Rp450 Triliun, Ada Bunga Cuma 3 Persen, Ini Sektor Usahanya

BACA JUGA:Cara Mudah Bagi Nelayan Indonesia Mendapatkan Modal Usaha, Plafon Miliaran, Cukup Dengan Proposal Saja

Kementrian Pemberdayaan perempuan dan anak (KemenPPPA) Menyatakan bahwa tradisi ini merupakn bentuk kekerasan terhadap perempuan yang mengatasnamakan budaya.

Hal ini bisa merugikan para perempuan, ditambah lagi sang korban tidak berkehendak menikah dengan sang pelaku tangkap.

BACA JUGA:Dampak Kemarau di Bengkulu, Harga Beras Menggila, Pemerintah Salurkan 1.697,44 Ton Beras Gratis

BACA JUGA:KUR BRI 2023 Plafon Rp 50 Juta Paling Diminati, Nasabah Ungkap Alasannya

Bahkan Komnas perempuan juga menyampaikan hal senada dengan KemenPPPA, bahwa praktik ini sebagai bentuk pemaksaan pernikahan terhadap kaum perempuan.

Tindakan pemaksaan perkawinan, perempuan adalah sebagai korban tentu mengalami kerugian hak konstitusionalnya.

BACA JUGA:Dampak Kemarau di Bengkulu, Harga Beras Tembus Rp50 Ribu Perkulak, Pemerintah Mulai Salurkan Beras Gratis

BACA JUGA:Kasasi Ditolak MA, Ketua DPRD Seluma Periode 2004 - 2009 Dieksekusi, Kasusnya Soal Pengadaan Lahan Makam

Yaitu hak atas rasa aman dan tidak takut berbuat ataupun tidak berbuat yang merupakan sebagai hak asasinya, dengan hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

Bahkan Komnas perempuan juga menilai bahwa praktik ini merupakan diskriminasi gender, atau perempuan masih dianggap sebagai benda.

Sumber: berbagai sumber