Kasasi Ditolak MA, Ketua DPRD Seluma Periode 2004 - 2009 Dieksekusi, Kasusnya Soal Pengadaan Lahan Makam

Kasasi Ditolak MA, Ketua DPRD Seluma Periode 2004 - 2009 Dieksekusi, Kasusnya Soal Pengadaan Lahan Makam

Ketua DPRD Seluma periode 2004 - 2009 dieksekusi -Ahmad Fauzan-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - Ketua DPRD SELUMA periode 2004 - 2009, Rosnaini Abidin alias Upik Bidin dieksekusi Jaksa Kejari SELUMA, Senin (11/9/2023).

Eksekusi dilakukan setelah upaya kasasi yang diajukan Ketua DPRD Seluma Periode 2004 - 2009 ini ditolak Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka! Cek Formasi, Jadwal, Syarat dan Dokumen serta Cara Daftarnya

BACA JUGA:Daftar Gaji Sales Mobil 2023: Toyota, Honda, dan Mitsubishi

Eksekusi di lakukan di lapas Perempuan Bentiring karena Rosnaini Abidin sedang menjalani masa hukuman dari kasus lainnya.

Ketua DPRD Seluma periode 2004 - 2009 ini dieksekusi jaksa karena tersandung kasus dugaan korupsi dana hibah pengadaan lahan makam di Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja tahun 2013.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Dua Kotak Amal di Warung Bakso 86 Kaur Dibobol

BACA JUGA:Cair Rp 12 Juta Tanpa Jaminan, Begini Cara Pinjam Uang di Shopee

Saat itu Rosnaini Abidin merupakan anggota DPRD Provinsi Bengkulu.

Peristiwa hukum yang menjerat Ketua DPRD Seluma periode 2004 - 2009 ini berawal dari pengajuan dana hibah untuk pengadaan lahan makam di Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma.

Saat itu Rosnaini Abidin membantu masyarakat Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja mengajukan proposal dana hibah ke Pemerintah Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Pertamina Gelar Anugerah Jurnalistik Pertamina 2023

BACA JUGA:Agen Gas LPG 3 Kilogram di Bengkulu Dibekuk Polisi

Kemudian proposal itu disetujui dan dicairkanlah anggaran sebesar Rp109 juta untuk membeli lahan makam.

Sumber: kasi pidsus kejari seluma ahmad gufroni