Kasasi Ditolak MA, Ketua DPRD Seluma Periode 2004 - 2009 Dieksekusi, Kasusnya Soal Pengadaan Lahan Makam

Ketua DPRD Seluma periode 2004 - 2009 dieksekusi -Ahmad Fauzan-raselnews.com
Ketua DPRD Seluma periode 2004 - 2009 anggaran itu dipinjam dari kelompok masyarakat dan digunakan untuk keperluan lain.
Sehingga pengadaan lahan makam di Kelurahan Babatan tidak pernah dibeli.
Kemudian kasus ini disidik oleh Kejaksaan negeri Seluma dan menetapkan Rosnaini Abidin sebagai tersangka.
BACA JUGA:JANGAN LEWATKAN! Klik Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp 100.000, Yuk Buruan
BACA JUGA:Bukan Bandar Lampung! Ini 5 Wilayah yang Penduduknya Paling Panjang Umur di Provinsi Lampung
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rosnaini Abidin divonis penjara 1 tahun 2 bulan.
Kemudian Rosnaini Abidin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu kemudian menjatuhkan hukuman lebih berat yakni penjara 1 tahun dan 8 bulan dan membayar didenda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.
BACA JUGA:Aplikasi PInjol Ini Bukan Hanya Bisa Pinjam Uang, Tapi Juga Menghasilkan Cuan, Caranya? Mudah Banget
BACA JUGA:Double Job! 8 Pengawas Pemilu 2024 di Bengkulu Selatan Terancam, Berikut Daftarnya
Kemudian Ketua DPRD Seluma periode 2004 - 2009 ini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kajari Seluma Wuriadhi Paramitha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan setelah menunggu beberapa waktu, eksekusi terpidana Rosnaini Abidin dilakukan Senin (11/9) pagi.
"Kami sudah tiba di Lapas Perempuan untuk mengeksekusi yang bersangkutan. Eksekusi dilakukan di lapas lantaran terpidana juga tengah menjalani perkara lain," ujar Ghufron.
BACA JUGA:Kemarau dan El Nino! 3.094 Hektar Sawah di Kaur Terancam Gagal Tanam, Lahan Sawah Kering Kerontang
BACA JUGA:Luar Biasa, Empat Pelajar Asal Bengkulu Raih Medali Emas O2SN, Ini Nama dan Asal Sekolahnya
Rosnaini karena terbukti terlibat korupsi kasus pengadaan lahan makam tahun 2013 di Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja. (red)
Sumber: kasi pidsus kejari seluma ahmad gufroni