Apakah Suami Istri Bersentuhan Membatalkan Wudhu? Ini Pendapat Imam Mazhab

Apakah Suami Istri Bersentuhan Membatalkan Wudhu? Ini Pendapat Imam Mazhab

apakah menyentuh istri membatalkan wudhu-istimewa-freepik.com

Diriwayatkan juga bahwa Nabi saw. telah melakukan shalat di dalam rumah Aisyah yang sempit, pada waktu itu Aisyah berbaring di dekat beliau. Ketika Nabi sujud tersentuhlah kaki Aisyah.

BACA JUGA:Muslim Wajib Tahu! Ini Doa dan Adab Masuk Kamar Mandi

Pendapat kedua datang pendapat Imam Syafi'i yang menyatakan persentuhan dua kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram akan membatalkan wudhu secara mutlak, baik persentuhan itu disertai syahwat atau tidak.

Menurut Imam Syafi'i, ayat 42 Surah Al-Nisa' itu tidak berarti "menyentuh" dengan arti bersenggama (jima'). Artinya persentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa ada penghalang akan membatalkan wudhu, baik disertai syahwat atau tidak.

BACA JUGA:Mau Bisnis Anda Lancar dan Berkah, Amalkan Doa Ini Secara Konsisten

Sementara pendapat terakhir dari Imam Malik yang mengatakan persentuhan dua kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tidak membatalkan wudhu selama itu tidak disertai syahwat.

Demikian pendapat dari para imam mahzab terkait apakah wudhu menjadi batal ketika suami istri bersentuhan. Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam bishawab. (red)

Sumber: