Apakah Suami Istri Bersentuhan Membatalkan Wudhu? Ini Pendapat Imam Mazhab

Apakah Suami Istri Bersentuhan Membatalkan Wudhu? Ini Pendapat Imam Mazhab

apakah menyentuh istri membatalkan wudhu-istimewa-freepik.com

RASELNEWS.COM - Perkara apakah suami istri bersentuhan membatalkan wudhu masih menjadi pertanyaan bagi umat Islam.

Pertanyaan ini kerap diajukan misalnya dalam sebuah sesi tanya jawab antara jemaah dan ulama.

Hal ini sangat wajar. Sebab wudhu merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan amalan-amalan seperti shalat, mengaji, atau membaca Alquran.

BACA JUGA:Setelah Shalat Dhuha Baca Doa Ini, Dosa Berguguran Rezeki Melimpah

Nah, dalam artikel ini, 4 imam mazhab akan menjelaskan pendapatnya masing-masing terkati apakah suami istri bersentuhan membatalkan wudhu.

Pendapat ini pastinya berdasarkan dalil yang bersumber dari Alquran dan hadist Nabi Muhammad SAW.

Namun perlu diketahui, seorang pria dan wanita yang sudah resmi menikah maka sudah resmi menjadi pasangan mahram.

Hanya saja, status mahram pasangan suami istri ini karena adanya pernikahan, bukan dalam hubungan keluarga (nasab).

BACA JUGA:Pahala Dapat Rezeki Datang Saat Sedekah di Waktu Ini, Malaikat LangsungTurun Mendoakan

Ketika pasangan suami istri tersebut bercerai, pastinya mereka bukan lagi mahram.

Lalu apakah wudhu menjadi batal ketika suami istri bersentuhan?

Pendapat pertama yakni dari Imam Abu Hanifah yang menyebut bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram (halal untuk dinikahi) tidak membatalkan wudhu, baik persentuhan kedua kulit itu didorong oleh syahwat atau tidak.

Imam Abu Hanifah berpedoman pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Nisa' ayat 42 yang artinya "atau ketika kamu menyentuh wanita (maka wajib bersuci)".

BACA JUGA:Gus Baha Ungkap Ciri-ciri Orang yang Didoakan Malaikat, Pantas Saja Rezeki Selalu Mengalir

Menurut Imam Abu Hanifah, makna dari surah tersebut mengandung arti khusus, yaitu bukannya semata-mata bersentuhan kulit, melainkan jima' (bersenggama). Oleh karena itu tidak batal kalau terjadi persentuhan kulit saja, dan batal kalau terjadi jima'.

Imam Abu Hanifah juga menggunakan dalil hadis dari Aisyah ra yang artinya bahwa Nabi SAW pernah mencium para istrinya, kemudian beliau langsung salat tanpa berwudhu terlebih dahulu.

Sumber: