BKPSDM Bengkulu Selatan Serahkan Nasib 8 Panwascam dan PKD Berstatus ASN ke Bawaslu

BKPSDM Bengkulu Selatan Serahkan Nasib 8 Panwascam dan PKD Berstatus ASN ke Bawaslu

Bawaslu buka pendaftaran seleksi PPPK 2023-istimewa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) BENGKULU SELATAN menyerahkan nasib 2 Panwascam dan 6 Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) berstatus PPPK ke Bawaslu BENGKULU SELATAN.

Kabid PIMP BKPSDM Bengkulu Selatan, Salman Haryanto SE menyatakan, boleh dan tidaknya PPPK menjadi Pengawas Pemilu sepenuhnya wewenang Bawaslu.

BACA JUGA:Ketua Panwascam Kota Manna di-PAW, Hari Ini Bawaslu Bengkulu Selatan Cari Pengganti

“Ya seharusnya mereka memilih salah satu. Tidak bisa double job. Apalagi gajinya dari satu sumber, dari negara. Namun hal ini dikembalikan pada pihak Bawaslu yang punya wewenang,” ujar Salman Haryanto.

Salman mengaku belum begitu memahami sepenuhnya aturan yang melarang adanya ASN baik PNS maupun PPPK merangkap tugas menjadi penyelenggara pemilu

Hanya saja ia meminta Bawaslu Bengkulu Selatan dapat berkoordinasi dengan BKPSDM Bengkulu Selatan untuk memastikan mekanisme aturan ASN yang terlibat penyelenggara pemilu 2024.

BACA JUGA:Lima Provinsi Sangat Berpengaruh Terhadap Hasil Pemilu 2024, Salah Satu di Sumatera, Ini Daftar Lengkapnya

“Kalau memang ada aturan yang melarang, seharusnya dapat dikoordinasikan dengan kami. Lagi pula kami belum menerima laporan ASN yang menjadi pengawas pemilu yang harus mengundurkan diri,” ungkap Salman.

Dijelaskan Salman, Merujuk pada Pasal 117 ayat 1 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya bagi Bawaslu diperkuat dengan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) perihal Permohonan Penjelasan Pemberhentian Sementara Bagi PNS yang menjadi Anggota/Komisioner pada Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan yang Bersifat Adhoc.

BACA JUGA:Tahapan Pemilu 2024 Di Bengkulu, 606 TPS Berada Di Wilayah Blank Spot, 291 TPS di Daerah Sulit

Surat tersebut pada pokoknya menjelaskan bahwa PNS yang menjadi anggota Panwaslu Kecamatan yang bersifat adhoc termasuk dalam kategori PNS yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural sehingga tidak diberikan penghasilan sebagai PNS.

Diketahui, dari data Bawaslu Bengkulu Selatan, 8 pengawas adhoc berstatus PPPK. Dari 8 pengawas tersebut, 2 diantaranya menjabat di Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

Sedangkan 6 lainnya sebagai Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Mereka tersebar di 5 dari 11 kecamatan se Kabupaten Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:ICW: 15 Bacaleg DPR-DPD di Pemilu 2024 Berstatus Mantan Napi Korupsi, 6 Dari Nasdem, 1 Dari Bengkulu

Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran SE mengatakan, invetarisir ini sebagaimana perintah Bawaslu Provinsi Bengkulu melalui Surat Nomor 216 tertanggal 9 Agustus 2023 yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Bengkulu.

Dalam surat disebutkan bahwa sehubungan dengan surat keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 78-PKE-DKPP/V/2023 maka dengan ini diintruksikan, pertama melakukan inventarisir jajaran pengawas adhoc yang berstatus ASN.

BACA JUGA:Jelang Pilkades Pemilu dan Pilkada Goa Ini Ramai Dikunjungi, Ternyata Air Ini Alasannya

Sumber: