Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Wajib Pakai e-Meterai, Berikut Cara Beli dan Pasang Meterai Elektronik

Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Wajib Pakai e-Meterai, Berikut Cara Beli dan Pasang Meterai Elektronik

Cara beli dan pasang e-meterai untuk dokumen seleksi CPNS dan PPPK 2023-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Meterai elektronik atau e-meterai menjadi salah satu persyaratan yang wajib ada dalam berkas pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Pertanyaannya, bagaimana cara beli dan menggunakan e-meterai untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2023?

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Batal Dibuka Hari Ini 17 September, Berikut Jadwal Barunya

Melansir laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), e-meterai digunakan untuk dokumen-dokumen yang akan diunggah sebagai persyaratan berkas di laman SSCASN BKN.

E-meterai ini berfungsi sebagai pengganti meterai tempel atau kertas fisik.

Dalam penggunaannya, e-meterai ini telah terintegrasi dengan SSCANS yang bekerja sama dengan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI).

BACA JUGA:BKPSDM Bengkulu Selatan Serahkan Nasib 8 Panwascam dan PKD Berstatus ASN ke Bawaslu

E-Meterai merupakan bentuk meterai khusus yang digunakan untuk mendukung keabsahan dokumen elektronik, salah satunya berkas CPNS dan PPPK 2023.

Keberadaannya semakin penting seiring dengan perkembangan hukum yang diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE), terutama dalam Pasal 5 ayat (1).

Pasal ini menyatakan bahwa dokumen elektronik memiliki nilai hukum yang sah. Dengan demikian, dokumen elektronik diberi status yang setara dengan dokumen kertas.

BACA JUGA:Lebih Angker dari Segitiga Bermuda, 5 Perairan Laut Indonesia Paling Seram, Disebut Pusat Kerajaan Lelembut

Keputusan untuk memberikan status hukum yang sah pada dokumen elektronik menunjukkan pentingnya perlakuan yang setara antara dokumen kertas dan dokumen elektronik.

Hal ini menjadikan e-Meterai sebagai komponen penting dalam memvalidasi dokumen elektronik.

Cara Membeli Meterai Elektronik untuk Seleksi CPNS 2023

Pada seleksi CPNS dan PPPK 2023, calon peserta diharuskan menggunakan e-meterai pada dokumen-dokumen yang terkait dengan Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Anda dapat mengaksesnya melalui situs web https://sscasn.bkn.go.id.

BACA JUGA:Ini Cara Mudah Beli Bibit Sawit Unggul, Dijamin Tidak Akan Tertipu Bibit Palsu, Ini ciri cirinya

Dokumen-dokumen seperti surat pernyataan instansi dan surat lamaran adalah contoh-contoh dokumen yang memerlukan meterai elektronik.

E-Meterai juga dibutuhkan dalam proses pemberkasan dan pengusulan nomor induk pegawai (NIP). Badan Kepegawaian Negara (BKN) bekerja sama dengan Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI) untuk menerapkan e-Meterai ini.

Cara Membeli Meterai Elektronik:

Sumber: