Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Wajib Pakai e-Meterai, Berikut Cara Beli dan Pasang Meterai Elektronik

Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Wajib Pakai e-Meterai, Berikut Cara Beli dan Pasang Meterai Elektronik

Cara beli dan pasang e-meterai untuk dokumen seleksi CPNS dan PPPK 2023-istimewa-raselnews.com

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejari Kaur Periksa Mantan Sekdes Air Jelatang, Ditahan?

1. Kunjungi situs resmi E-Meterai: Akses https://e-meterai.co.id.

2. Login ke akun Anda: Gunakan alamat email dan kata sandi Anda, serta masukkan kode captcha yang ditampilkan.

3. Verifikasi dengan kode OTP: Anda akan menerima kode One-Time Password (OTP) melalui email. Masukkan kode tersebut.

4. Pilih menu Pembelian: Setelah berhasil login, pilih menu "Pembelian."

BACA JUGA:Siomay Dinobatkan Sebagai Jajanan Pinggir Jalan Terbaik di Dunia, Versi Taste Atlas Situs Kuliner Asal Kroasia

5. Masukkan Jumlah Meterai Elektronik: Tentukan jumlah meterai elektronik yang ingin Anda beli, lalu klik "Bayar."

6. Invoice dan Pembayaran: Anda akan melihat invoice secara otomatis yang mencantumkan total tagihan dan pilihan metode pembayaran.

7. Pilih Metode Pembayaran: Pilih metode pembayaran yang Anda preferensikan, lalu klik "Lanjut." Ikuti petunjuk pembayaran yang diberikan.

Setelah menyelesaikan langkah-langkah di atas, Anda dapat melanjutkan dengan proses pembelian meterai elektronik.

BACA JUGA:Tips Jitu Agar Lulus Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Cara Memasang e-meterai atau Meterai Elektronik:

Proses pemasangan meterai elektronik dapat dilakukan setelah Anda berhasil melakukan pembelian. Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi https://e-meterai.co.id lagi.

2. Login: Klik menu "BELI E-METERAI" dan login dengan akun Anda.

3. Pilih Pembubuhan: Pada halaman berikutnya, pilih opsi "Pembubuhan."

BACA JUGA:Tes CPNS 2023, Kejaksaan Butuh 4400 Lulusan SLTA Sederajat

4. Isi Informasi Dokumen: Masukkan informasi detail dokumen Anda seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen. Unggah dokumen dalam format PDF.

5. Posisikan Meterai: Tempatkan meterai sesuai dengan pedoman yang berlaku.

6. Klik 'Bubuhkan Meterai', konfirmasi tindakan dengan 'Yes', dan masukkan PIN yang telah Anda daftarkan.

Sumber: