Oknum Pejabat di Bengkulu Dilaporkan ke Polisi, Dituding Serobot Lahan dan Merusak Tanaman

Ilustrasi sengketa lahan-istimewa-raselnews.com
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejari Geledah KPU Kaur, Pintu Masuk Dijaga Polisi
Dari situlah terungkap kalau yang memerintahkan operator alat berat melakukan penggusuran tersebut adalah DR, dan Su berperan sebagai pengawas.
Setelah mengetahui hal itu, Rabu (6/9), Hendri memperingatkan operator alat berat agar tidak melakukan penggusuran. Ia juga melayangkan somasi satu kepada DR dan Su.
BACA JUGA:YUK! Mengenal Artificial Intelligence (AI) dan Kegunaanya, Benarkah Bisa Memperlancar Segala Urusan?
BACA JUGA:El Nino, 3.930 Ha Padi dan Jagung di Bengkulu Selatan Kekeringan, 215 Ha Fuso
Kemudian pada Jumat (8/9), Hendri menerima sanggahan somasi kesatu oleh DR.
Pihak DR melampirkan surat jual beli, namun Hendri menyebut surat jual beli yang dilampirkan pihak DR tidak memiliki kekuatan hukum.
Sabtu (9/9), Hendri melayangkan somasi kedua kepada DR dan Su.
BACA JUGA:Murah Meriah, Lima Rekomendasi Tempat Wisata di Indonesia Ramah Dikantong, Ini Daftar Lengkapnya
Kemudian pada Selasa (12/9), pihak DR dan Su memberi sanggahan kedua.
Isi sanggahan kedua tersebut pihak DR dan Su menyatakan sanggup membatalkan sertifikat lahan milik Hendri melalui proses pengadilan.
Kemudian pada Kamis (14/9), pihak DR dan Su kembali melanjutkan penggusuran lahan.
Sumber: kapolsek kedurang