Oknum Pejabat di Bengkulu Dilaporkan ke Polisi, Dituding Serobot Lahan dan Merusak Tanaman

Oknum Pejabat di Bengkulu Dilaporkan ke Polisi, Dituding Serobot Lahan dan Merusak Tanaman

Ilustrasi sengketa lahan-istimewa-raselnews.com

BACA JUGA:El Nino moderate hingga Januari 2024, Musim Hujan Akan Terlambat Kemungkinan Periode Maret dan April 2024

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejari Geledah KPU Kaur, Pintu Masuk Dijaga Polisi

Dari situlah terungkap kalau yang memerintahkan operator alat berat melakukan penggusuran tersebut adalah DR, dan Su berperan sebagai pengawas.

Setelah mengetahui hal itu, Rabu (6/9), Hendri memperingatkan operator alat berat agar tidak melakukan penggusuran. Ia juga melayangkan somasi satu kepada DR dan Su.

BACA JUGA:YUK! Mengenal Artificial Intelligence (AI) dan Kegunaanya, Benarkah Bisa Memperlancar Segala Urusan?

BACA JUGA:El Nino, 3.930 Ha Padi dan Jagung di Bengkulu Selatan Kekeringan, 215 Ha Fuso

Kemudian pada Jumat (8/9), Hendri menerima sanggahan somasi kesatu oleh DR.

Pihak DR melampirkan surat jual beli, namun Hendri menyebut surat jual beli yang dilampirkan pihak DR tidak memiliki kekuatan hukum.

Sabtu (9/9), Hendri melayangkan somasi kedua kepada DR dan Su.

BACA JUGA:Murah Meriah, Lima Rekomendasi Tempat Wisata di Indonesia Ramah Dikantong, Ini Daftar Lengkapnya

BACA JUGA:Tiga Tempat Wisata Paling Populer di Indonesia, Surganya Para Traveler, Nomor Satu Favorit Turis Asing

Kemudian pada Selasa (12/9), pihak DR dan Su memberi sanggahan kedua.

Isi sanggahan kedua tersebut pihak DR dan Su menyatakan sanggup membatalkan sertifikat lahan milik Hendri melalui proses pengadilan.

Kemudian pada Kamis (14/9), pihak DR dan Su kembali melanjutkan penggusuran lahan.

BACA JUGA:Kabarnya, Honda BeAt 150 Akan Rasmi Diluncurkan 2024, Yang hoby Warna Nyentrik, Akan Ada Ungu Bunglon

Sumber: kapolsek kedurang