Oknum Pejabat di Bengkulu Dilaporkan ke Polisi, Dituding Serobot Lahan dan Merusak Tanaman

Oknum Pejabat di Bengkulu Dilaporkan ke Polisi, Dituding Serobot Lahan dan Merusak Tanaman

Ilustrasi sengketa lahan-istimewa-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Oknum pejabat di BENGKULU yang sebelumnya dituding serobot lahan resmi dilaporkan ke polisi.

Pejabat yang dilaporkan berinisial DR yang saat ini menjabat kepala dinas atau jabatan eselon II di lingkungan Pemda Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:PENGUMUMAN! Hari Ini Pendaftaran PPPK Dibuka, Tenaga Honorer Segera Mendaftar, Ini Rentang Waktunya

BACA JUGA:BPS Buka Seleksi PPPK Teknis 2023, Daftar Gajinya Bikin Ngiler, Auto Kredit Mobil

DR pejabat di Bengkulu ini dilaporkan oleh Hendrisip Kasinjer, warga Desa Lubung Ladung Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan ke Polsek Kedurang Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu.

Laporan disampaikan Hendri ke Mapolsek Kedurang pada Selasa (19/9/2023).

Selain pejabat di Bengkulu berinisial DR, Hendri juga melaporkan Su yang merupakan orang dekat atau perpanjangan tangan DR.

BACA JUGA:PENGUMUMAN! Kemensos Hentikan Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Bagi KPM Ini

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Dump Truck Bermuatan Material Proyek Inpres Terguling di Kaur

"Saya sudah resmi membuat laporan ke Polsek Kedurang atas tindakan DR dan Su yang menyerobot lahan dan merusak tanaman milik saya. Saya berharap pihak kepolisian segera memproses laporan saya ini,"  kata Hendri.

Saat menyampaikan laporan, Hendri juga menyerahkan bukti dokumen kepemilikan tanah atau lahan yang diduga diserobot pejabat di Bengkulu berinisial DR.

BACA JUGA:Cara Mendapatkan BLT PIP hingga Rp1 Juta, Cukup Login Lewat NISN dan NIK

BACA JUGA:Kemenpora Buka Seleksi PPPK 2023, Usia 20-56 Tahun Bisa Daftar, Cek Syarat dan Formasi yang Dibutuhkan

Dokumen yang disertakan meliputi sertifikat, SKT, surat jual beli, dan beberapa dokumen pendukung lainnya.

Sumber: kapolsek kedurang