Kemenpora Buka Seleksi PPPK 2023, Usia 20-56 Tahun Bisa Daftar, Cek Syarat dan Formasi yang Dibutuhkan

Kemenpora Buka Seleksi PPPK 2023, Usia 20-56 Tahun Bisa Daftar, Cek Syarat dan Formasi yang Dibutuhkan

Kemenpora buka seleksi PPPK 2023-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023.

Menariknya, pelamar berusia usia 20 tahun hingga 56 tahun bisa mendaftara dengan ketentuan berlaku.

Rekrutmen ini diumumkan secara resmi Kemenpora melalui lama resminya kemenpora.go.id pada 19 Setember 2023.

BACA JUGA:Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Wajib Pakai e-Meterai, Berikut Cara Beli dan Pasang Meterai Elektronik

Dilansir dari kemenpora.go.id, dalam seleksi PPPK 2023, Kemenpora membuka 101 lowongan untuk Lulusan D3 dan S1.

"Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 yang menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Pusat, kami memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Pemuda dan Olahraga," demikian pernyataan pengumuman tersebut.

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Dibuka Besok, SKD CPNS 7 November, Seleksi Kompetensi PPPK 8 November

Dalam pengumuman tersebut juga disebutkan formasi yang tersedia. Adapun formasi PPPK di Kemenpora 2023 sebagai berikut.

I. Formasi yang Dibutuhkan

Total alokasi formasi PPPK Kemenpora untuk tahun 2023 adalah sebanyak 101 formasi, terbagi sebagai berikut:

a. Formasi untuk lulusan S-1 sebanyak 77 formasi.

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Batal Dibuka Hari Ini 17 September, Berikut Jadwal Barunya

b. Formasi untuk lulusan D-III sebanyak 24 formasi.

c. Informasi rinci tersedia di lampiran I.

II. Jeni Kebutuhan PPPK Kemenpora 2023

a. Kriteria Khusus

Pelamar yang memenuhi kriteria khusus termasuk:

BACA JUGA:H-1 Pendaftaran CPNS 2023, Simak Contoh Soal TWK TIU dan TKP serta Jawabannya

1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II): Eks THK-II yang terdaftar dalam database eks THK-II Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

2. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (Tenaga non ASN): Pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

Sumber: