Masih Dijual di Pasaran, BPOM Sebut 13 Produk Kosmetik Ini Ilegal dan Mengandung Merkuri

Masih Dijual di Pasaran, BPOM Sebut 13 Produk Kosmetik Ini Ilegal dan Mengandung Merkuri

13 Kosmetik yang dinyatakan mengandung mercuri versi BPOM-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ada 13 produk kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya berupa yakni merkuri.

BPOM dalam rilisnya beberapa waktu lalu mengimbau para konsumen khusus kaum wanita untuk hati-hati dan teliti mengingat 13 produki kosmetik ini pasi dijual bebas di pasaran.

BACA JUGA: Catat! BPOM Temukan 8 Obat Tradisional dan Suplemen, Serta 4 Kosmetik Berbahaya, Berikut Daftarnya

Sebagaimana diketahui, penggunaan merkuri dalam kosmetik dapat meningkatkan risiko kanker kulit.

Menurut BPOM menyebut sepanjang tahun 2022, mereka telah menemukan 1.541 kasus produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia.

BPOM mencatat bahwa masih ada produk seperti HN, Natural 99, dan lainnya yang mengandung bahan yang seharusnya dilarang, seperti merkuri, yang masih beredar di pasar.

BACA JUGA:BPOM Bengkulu Amankan Kosmetik Ilegal dan Berbahaya; Bengkulu Selatan dan Mukomuko Paling Rawan Peredaran

Berikut adalah daftar 13 produk kosmetik ilegal yang mengandung merkuri:

1. Temulawak News Day and Night

2. CAC Glow

3. Natural 99

4. HN (siang dan malam)

5. SP Special UV Whitening

6. Dr. Original Pemutih

BACA JUGA:Mulai Hari Ini, Obat-obatan dan Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal

7. Super DR Quality Gold SPF 30

8. Diamond Cream

9. Herbal Plus New Day and Night

Sumber: berbagai sumber