KPK Tetapkan Mantan Calon Walikota Palembang Tsk Korupsi Batu Bara

KPK Tetapkan Mantan Calon Walikota Palembang Tsk Korupsi Batu Bara

Mantan Walikota Palembang, Sarimuda ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/9/2023) resmi menetapkan mantan Calon Walikota Palembang, Sarimuda sebagai tersangka Korupsi pengangkutan batu bara di Sumatera Selatan (Sumsel).

Dalam kasus ini, Sarimuda sebagai mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Perseroda. Usai ditetapkan tersangka, pria yang sudah malang melintang duduk di kursi eselon II lingkungan Pemprov Sumsel ini langsung ditahan.

BACA JUGA:Pengusutan Korupsi Dana ZIS di Baznas Bengkulu Selatan Bergulir Lagi, Jaksa Tetapkan Tersangka Baru, Siapa?

Dilansir sumateraekspress.bacakoran.co, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, membenarkan jika KPK telah menetapkan Sarimuda sebagai tersangka.

Alexander Marwata mengatakan, yang mantan Plt Sekda Musi Banyuasin tahun 2011 ini akan ditahan selama 20 hari kedepan atau terhitung 21 September 2023 sampai 10 Oktober 2023 di Rutan KPK.

“Penahanan itu terkait  kebutuhan proses penyidikan,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 September 2023.

BACA JUGA:Tersandung Kasus Korupsi Lagi? KPU Kaur Tak Jera!

Diungkapkan Alexander Marwata, kasus yang menjerat mantan Walikota Palembang ini bermula pada tahun 2019.

Pada saat itu, tersangka menjabat sebagai Direktur PT SMS. Dalam pelaksanaan pengangkutan batu bara, tersangka mengambil inisiatif untuk menjalin kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero bersama dengan beberapa pelanggan, termasuk perusahaan pemilik batubara dan pemegang izin usaha pertambangan.

BACA JUGA:Mantan Bendahara Desa di Bengkulu Ditahan Jaksa, Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa, Ini Nama Desanya

PT SMS Perseroda kemudian menerima pembayaran berdasarkan per metrik ton sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kerja sama yang dibuat dengan perusahaan-perusahaan batubara tersebut.

Selain itu, PT SMS Perseroda juga menjalankan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.

Pada periode antara tahun 2020 dan 2021, atas perintah Sarimuda, terjadi pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan pembuatan berbagai dokumen invoice atau tagihan yang fiktif.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejari Kaur Tetapkan Mantan Kades dan Sekdes Air Jelatang Tersangka Korupsi

Namun, menurut Alexander, pembayaran dari beberapa vendor tersebut tidak seluruhnya masuk ke kas PT SMS Perseroda.

Sebagian besar uang tersebut ternyata dicairkan dan digunakan oleh Sarimuda untuk keperluan pribadinya.

Selanjutnya, Sarimuda juga melakukan pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah, dan melalui orang kepercayaannya, menyisihkan ratusan juta rupiah dalam bentuk tunai.

BACA JUGA:Babak Baru Pengusutan DUgaan Korupsi DD Durian Seginim, Audit Inspektorat Selesai, Siapa Calon tersangka?

Sarimuda juga diduga mentransfer sejumlah uang ke rekening bank salah satu perusahaan anggota keluarganya, meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS Perseroda.

Alexander menjelaskan akibat perbuatan tersangka ini, perkiraan kerugian negara mencapai sekitar Rp 18 miliar. Sampai saat ini, Sarimuda adalah satu-satunya yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sumber: