Pengusaha Tambak Udang Teratai Farm di Kaur Akui Belum Kantongi Izin Pembuangan Limbah

Pengusaha Tambak Udang Teratai Farm di Kaur Akui Belum Kantongi Izin Pembuangan Limbah

Pengusaha Tambak Udang Teratai Farm di Kaur mengaku belum mengantongi izin pembuangan limbah-julianto-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Pengusaha tambak udang Teratai Farm, yang berada di Desa Cucupan Kecamatan Tetap Kabupaten KAUR, Bengkulu, Ko Aeng (52) mengakui jika pihaknya belum memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) atau persetujuan teknis pembuangan limbah.

Selain itu penghasil limbah B3 juga wajib mengantongi AMDAL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) juga belum dimiliki oleh Teratai Farm.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pemkab Kaur Segel Tambak Teratai Farm

"Ya memang izinnya belum ada kita baru mau mengajukan izin, kami siap mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah," ujarnya ditemui Raselnews.com di lokasi tambaknya, Jumat (22/9/2023).

Saat ini tambak miliknya memiliki 15 kolam utama dan 5 tandon secara keseluruhan ada 4,2 hektar lahan kolam tambak yang dikelola.

Saat ini dengan harga Rp 45 ribu perkilo pihaknya mengaku kesulitan dalam menyiapkan dana pengurus dana perizinan.

BACA JUGA:BREAKING NEWS : KPU Tetapkan 5 Komisioner KPU Kaur Periode 2023-2028, Ini Nama-namanya

Dengan adanya penutupan ini maka berdampak pada 21 tenaga kerja dimana 15 diantaranya karyawan berasal Kabupaten Kaur. "Untuk sementara kita rumahkan dulu, kebetulan kita pasca panen," ujarnya.

Hal ini juga menyusul Pemkab Kaur melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaur menyegel dan melarang tambak Teratai Farm milik Ko Aeng beroperasi.

Penyegelan itu dilakukan Jumat (22/9/2023). Sebelumnya Rabu (20/9/2023) tim DLH sudah melakukan pengecekan dan menemukan beberapa indikasi pelanggaran.

BACA JUGA:Peluang Bisnis di Bengkulu Prospek Masa Depan, Bisa Mengalahkan Sawit, Ini Jenis Usahanya

Kepala DLH Kaur Hendri Faizal, SE disampaikan Alinnardo Albindha selau Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Kaur menyebut, selain tak mengantongi izin, tambak udang milik Ko Aeng juga diduga melanggar pasal 285 PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang rincian teknis penyimpanan limbah B3.

Sebab itu, DLH menilai limbah B3 tambak udang dapat mencemari lingkungan serta tak mengantongi IPLC atau persetujuan teknis pembuangan limbah.

BACA JUGA:Demi Perbaikan, Bappeda Kaur Gelar Rakor Bersama Tim SAKIP

Selain itu penghasil limbah B3 juga wajib mengantongi AMDAL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). (jul)

Sumber: