Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Pejabat Seluma Melawan, Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi
Mantan pejabat seluma divonis 4 tahun penjara, tampak persidangan sedang berlangsung di pengadilan tipikor bengkulu-Lisa Rosari-raselnews.com
Amirul menyakini bahwa kliennya tidak melakukan pungli. Untuk itu, kata Amirul, pihaknya akan melakukan uji atas putusan itu.
BACA JUGA:Heboh Pewarna Karmin: Diharamkan PWNU Jatim, Dihalalkan MUI
BACA JUGA:Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 61 Ditutup, Apakah Saya Lolos? Cek di Sini
Diketahui, Kejaksaan Negeri Seluma melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Cucuk Wibowo terkait penerbitan SK PPPK tenaga kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma beberapa waktu lalu.
Kejari Seluma juga menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp27 juta dalam perkara itu. (red)
Sumber: ketua majelis hakim pengadilan tipikor bengkulu dan kuasa hukum terdakwa