Heboh Pewarna Karmin: Diharamkan PWNU Jatim, Dihalalkan MUI

Heboh Pewarna Karmin: Diharamkan PWNU Jatim, Dihalalkan MUI

Prof KH Asrorun Niam Sholeh soal pewarna makanan karmin-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Penggunaan pewarna makanan karmin yang berasal dari serangga Cochineal atau semacam kutu merah yang menempel di pohon kaktus, membuat heboh.

Ini Setelah Ketua PWNU Jawa Timur (Jatim), KH Marzuki Mustamar MAg menyebut jika produk makanan dan minuman yang mengandung karmin atau dengan kode 120 haram dan najis dikonsumsi.

Keputusan haram dalam penggunaan Karmin berdasarkan putusan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur melalui Lembaga Bahtsul Masail (LBM).

BACA JUGA:PWNU Jatim: Es Krim, Yogurt, dan Yakult Berbahan Karmin Haram dan Najis

Sebab menurut Marzuki, karmin berasal dari bangkai kutu atau semacam ulat warna merah yang hinggap di Kaktus.

Di Eropa, bangkai kutu ini dikeringkan lalu digiling dan dijadikan sebagai pewarna pada produk makanan dan minuman. Dalam bahasa Inggris Carmine – juga disebut cochineal

"Karmin itu kutu atau seperti ulat. Biasanya hinggap di tanaman kaktus. Warnanya merah hati, merah tua. Itu di eropa dibudidayakan hingga berton-ton jumlahnya.

Lalu dipanen, dikeringkan. Hewan yang besarnya seperti kutu ini lalu digiling dan digunakan untuk campuran zat pewarna makanan olahan.

BACA JUGA:Bukan Hanya Makanan dan Minuman, Karmin Juga Digunakan di Produk Kecantikan, Ini Kodenya

Jadi es krim merah itu biasanya menggunakan karmin. Itu bangkai kutu atau ulat. Yogurt merah, itu pewarna merahnya karmin," ujar KH Marzuki Mustamar saat mengisi ceramah di haul ke-47 KH. Atqon Pondok Pesantren Mambaul Ulumayong pada Ahad (24/9/2023).

 

Pernyataan Ketua PWNU Jatim ini mendapat tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menariknya, jauh sebelum pernyataan KH Marzuki Mustamar soal haram atau halan Karmin, MUI pada tahun 2011 sudah mengeluarkan fatwa Nomor 33 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal.

Bahkan Kamis (28/9/2023), MUI melalui Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh, buka suara.

BACA JUGA:Baru Tahu? 5 Perilaku Kucing Ini Menjadi Tanda Pemiliknya akan Mendapatkan Rezeki Besar dan Halal

Sumber: