Heboh Pewarna Karmin: Diharamkan PWNU Jatim, Dihalalkan MUI

Heboh Pewarna Karmin: Diharamkan PWNU Jatim, Dihalalkan MUI

Prof KH Asrorun Niam Sholeh soal pewarna makanan karmin-istimewa-raselnews.com

Bukan ingin membantah pernyataan Ketua PWNU Jatim, Prof KH Asrorun Niam Sholeh yang akrab disapa Kiai Niam justru menghargai pendapat LBM NU Jatim mengingat hal itu bagian dari proses istijhad yang perlu dihormati.

Dilansir mui.or.id, Kiai Niam menegaskan, sebelum mengeluarkan fatwa penggunan pewarna hewan cochineal, MUI sudah mengundang khusus ahli entomologi dari Departemen Proteksi Tanaman dan ahli bioinsektisida yang disertasinya khusus meneliti soal ini di Cardiff University Inggris, dan memberikan informasi utuh mengenai jenis hewan cochineal yang digunakan sebagai pewarna.

BACA JUGA:Tiga Doa Yang Harus Dipanjatkan Istri Agar Suami Mendapatkan Rizki Yang Halal dan Berkah

Mengingat jenis serangga sangat beragam, MUI telah membahasnya secara intensif, bahkan dilakukan beberapa kali rapat.

“Lebih dari enam kali forum diskusi dilaksanakan. Di dalamnya, kita mendengar berbagai pendapat dari para ahli di bidangnya untuk dijadikan pertimbangan penetapan hukum (fatwa),” ungkap Kiai Niam.

Dari berbagai penjelasan ahli, diperoleh kesimpulan bahwa sifat Cochineal memiliki kemiripan dengan belalang atau al-jarad.

Sementara belalang dalam konteks fiqih Islam, sekalipun masuk dalam hasyarat, tapi memiliki kekhususan tersendiri, karena ada hadist Riwayat Ahmad yang artinya:

BACA JUGA:Serius..! 3 Usaha Ini Wajib memiliki Sertifikat Halal, Jika Tidak Akan Disanksi

"Dari Abdullah ibnu Umar RA, dia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda dihalalkan bagi orang muslim dua bangkai dan dua darah; sedang dua bangkai ialah ikan dan belalang, sedang dua darah ialah hati dan limpa,”

“Atas dasar itulah, MUI menetapkan penggunaan Cochineal untuk kepentingan pewarna makanan hukumnya halal sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan,” tegas Kiai Niam. (red)

Sumber: