Cara dan Syarat Mencairkan Saldo JHT 10% dan 30% dari BPJS Ketenagakerjaan

Cara dan Syarat Mencairkan Saldo JHT 10% dan 30% dari BPJS Ketenagakerjaan

cara mencairkan jht bpjs ketenagakerjaan-istimewa-raselnews.com

5. Dokumen perbankan sesuai peruntukan, seperti:

BACA JUGA:Mata Anda Minus? Begini Syarat dan Cara Klaim Kacamata di BPJS Kesehatan

- Pembayaran uang muka rumah: fotokopi perjanjian pinjaman rumah dan standing instruction.

- Angsuran pinjaman rumah: fotokopi perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction.

- Pelunasan sisa pinjaman rumah: fotokopi perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction.

Pencairan dana JHT 100% dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun. Pengajuannya bisa dilakukan secara online, berikut caranya:

BACA JUGA:CATAT! Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, 5 Operasi Harus Biaya Sendiri

1. Masuk ke lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Isi data diri (NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan)

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF (maksimal ukuran file 6MB)

4. Setelah mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan

5. Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online yang akan dikirimkan melalui email

6. Petugas akan menghubungi Anda untuk verifikasi data melalui wawancara video call

7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang telah dilampirkan.

BACA JUGA:Sudah Terdaftar di BPJS, Apakah Masih Perlu Asuransi Jiwa? Berikut Penjelasannya

Selain secara online, Pencairan JHT bisa langsung di kantor cabang dengan melengkapi beberapa dokumen berikut ini:

1. Bawa dokumen persyaratan asli untuk mencairkan dana JHT BPJamsostek

Sumber: