Syarat dan Cara Mendapatkan Sepeda Motor Listrik Subsidi, Diantaranya Minimal 17 Tahun

Syarat dan Cara Mendapatkan Sepeda Motor Listrik Subsidi, Diantaranya Minimal 17 Tahun

Syarat dan cara mendapat motor listrik subsidi-istimewa-

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Jumlah sepeda motor listrik subsidi terus bertambah. Per 4 Oktober 2023, total ada 34 jenis dan merek motor listrik yang sudah beredar di pasaran.

Pertanyaan apa syarat dan cara mendapatkan sepeda motor listrik subsidi? Apakah seluruh masyarakat bisa mendapatkannya?

Diketahui, pemerintah memperluas program subsidi untuk pembelian motor listrik dengan mengurangi persyaratan yang dibutuhkan.

BACA JUGA:Daftar 34 Sepeda Motor Listrik Subsidi, Termurah Rp 5 Jutaan, Minat? Nih Syaratnya

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, perubahan dalam kebijakan ini bertujuan untuk akselerasi pembangunan ekosistem kendaraan listrik dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih di Indonesia.

Dalam Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 yang mengamandemen ketentuan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Panduan Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua pada tanggal 29 Agustus 2023, bantuan ini bersifat terbatas dan hanya menyasar kalangan tertentu.

BACA JUGA:Semakin Menarik! Honda Scoopy 160 Telah Hadir di Indonesia? Desain Premium dan Fitur Menarik

Dimana, kriteria penerima bantuan diutamakan kepada masyarakat berbasis UMKM, khususnya penerima KUR, dan penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro), serta pelanggan listrik 450-900 VA.

Ditegaskan Agus Gumiwang, untuk mendapatkan bantuan ini calon konsumen tinggal datang saja ke dealer merek motor listrik subsidi yang dituju.

Syarat Penerima Motor Listrik Subsidi

Seperti telah dijelaskan, tidak semua orang bisa mendapatkan subsidi sepeda motor listrik/ Ada syarat dan ketentuan khusus yang pemerintah berikan bagi yang ingin mendapatkan subsidi ini.

BACA JUGA:Gunakan Rangka eSAF, Honda Supra Matic 2024 Diklaim Kokoh dan Elegan

Konsumen yang bisa menerima subsidi motor listrik adalah yang memang berhak untuk menerima subsidi. Hal ini dibuktikan dengan verifikasi NIK dan Anda terdaftar sebagai penerima manfaat:

1. Subsidi listrik hingga 900 VA

2. Bantuan subsidi upah

3. Kredit usaha rakyat (KUR), dan/atau

4. Bantuan produktif usaha mikro

BACA JUGA:Posisi Honda BeAT CBS Tergeser, Motor PCX 160 Terlaris di Indonesia Tahun 2023, Diprediksi Akan Kuasai Pasar

Perlu diketahui ada satu ketentuan tambahan, yaitu pembatasan 1 motor 1 NIK. Dimana, setiap orang yang berhak menerima subsidi motor listrik hanya dapat menggunakannya untuk 1 kali pembelian atau pembelian pertama saja.

Jadi, kalau mau beli lagi untuk kedua kali dan seterusnya, maka tidak bisa lagi menggunakan program subsidi ini.

Jika Anda termasuk yang bisa menggunakan program subsidi ini dan berminat untuk memiliki motor listrik, maka Anda bisa mengikuti prosedur berikut ini.

Setidaknya ada 2 cara untuk mendapatkan subsidi motor listrik, yakni melalui pembelian baru dan konversi ke motor listrik.

BACA JUGA:Honda Vario 160 Matte Red, Tampilan Lebih Sporty, Mesin Semakin Responsif

Selain membeli baru, Anda juga bisa memanfaatkan subsidi ini dengan cara melakukan konversi dari motor konvensional berbahan bakar minyak ke listrik.

Program ini hanya untuk motor berkapasitas 100-150 cc yang masih layak jalan. Pastikan Anda memiliki surat-surat lengkap berupa BPKB dan STNK, serta KTP atas nama Anda.

Selanjutnya, datangi bengkel konversi yang telah mendapatkan sertifikat dari Kementerian Perhubungan.

Lalu utarakan rencana Anda untuk melakukan konversi ke motor listrik. Kemudian, serahkan fotokopi KTP ke bengkel untuk verifikasi. Jika Anda memenuhi syarat, anda bisa mendapatkan potongan harga.

BACA JUGA:Honda Supra 125 Versi Matic Segera Rilis, Mesin Mirip Honda Beat, Harga Tak Buat Kantong Bolong

Proses selanjutnya untuk penggantian biaya subsidi akan dilakukan oleh bengkel konversi tersebut.

Subsidi untuk konversi motor listrik hanya mendapatkan kuota 50.000 unit saja di tahun ini.

Untuk mengecek daftar motor listrik yang menerima subsidi, Anda bisa memeriksanya melalui situs SISAPIRa.

Mengutip laman Kemenperin, SISAPIRa telah digunakan mulai 20 Maret 2023 oleh para pelaku industri KBLBB, bukan masyarakat.

Dalam prosesnya, produsen KBLBB lebih dulu memasukkan data produksi, model, tipe, sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta data lain ke sistem informasi tersebut.

Sumber: