Dipecat Dari Anggota Polri, Pria di Bengkulu Ditangkap Karena Simpan Narkoba, Seperti Ini Kronologisnya
Polisi rilis pengungkapan kasus narkoba-lisa rosari-raselnews.com
DE mendapatkan narkoba jenis ganja dan sabu sabu itu dari seseorang yang sudah diketahui polisi identitasnya.
Diduga DE akan mengemas ganja dan sabu sabu miliknya menjadi paket kecil untuk diedarkan.
"Kami masih melakukan penyelidikan terkait peran tersangka. Apakah hanya sebagai pemakai atau pengedar," ujar Tonny pada keterangan pers.
BACA JUGA:Toyota Luncurkan Mobil Rush Gen 3, Penampilan Sangar, Perkiraan Harganya Rp 200 Jutaan
BACA JUGA:Desain Cantik, Sepeda motor listrik Zuzu Smoot Sedia 5 Varian Warna, Harga Ramah di Kantong
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Lalu Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (red)
Sumber: polda bengkulu