Masyarakat Wajib Tahu, 6 Jenis Kecelakaan Lualu lintas Ini Tidak Bisa Dapat Santunan Jasa Raharja

Masyarakat Wajib Tahu, 6 Jenis Kecelakaan Lualu lintas Ini Tidak Bisa Dapat Santunan Jasa Raharja

Penanggung jawab PT. Jasa Raharja Bengkulu Selatan menjelaskan data santunan korban lakalantas 2022, Jumat (16/12)-Rezan Oktawesa-raselnews.com

Jika tidak memiliki SIM berarti seseorang dianggap belum bisa mengemudi dengan baik.

Kemudian korban kecelakaan lalu lintas yang tidak akan mendapat santunan Jasa Raharja adalah pengendara sepeda motor atau pengemudi mobil yang kendaraannya dimodifikasi tidak sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.

Ke empat, pengendara yang menerobos pintu perlintasan kereta api saat sinyal atau alarm peringatan sudah berbunyi.

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Ayah di Kaur Tega Stubuhi Anak Kandung

BACA JUGA:Kota Palangkaraya Hari Ini Memiliki Kualitas Udara Paling Buruk Di Dunia Diatas Bangladesh

Orang yang nekat menerobos pintu perlintasan kereta api kemudian tertabrak oleh kereta api maka tidak akan mendapat santunan dari Jasa Raharja.

Karena orang tersebut dianggap bersalah sudah melanggar peraturan berlalu lintas.

Dan yang ke enam, korban kecelakaan yang tidak akan emndapat santunan dari Jasa raharja adalah pengendara yang kendaraannya tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi STNK

BACA JUGA:Selain Untuk Rempah, Ternyata Daun Jeruk Bisa Untuk Pengawet Beras Agar Tidak Ulatan, Seperti Ini Caranya

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Ditutup Malam Ini, Pelamar di 5 Instansi Tetap Saja Sepi

“Enam kecelakaan itu tidak akan mendapat santunan Jasa raharja. Itu sudah keputusan final yang ditetapkan oleh pihak Jasa Raharja,” kata Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, korban kecelakaan meninggal dunia akan mendapat dana santunan dari Jasa raharja sebesar Rp 50 juta.

BACA JUGA:Pecinta Motor Klasik Merapat! New Yamaha RX King Lahir Kembali, Desain Klasik, Fitur Modern Harga Cuma 22 Juta

BACA JUGA:Astaga! Siswi Kelas 2 Sekolah Dasar Jadi Bandar Judi Dadu, Main Saat Istrahat, Raup Untung Rp 5 Juta

Korban kecelakaan cacat tetap Rp 50 juta dan untuk pengganti biaya perawatan bagi korban yang tidak meninggal dunia dan tidak cacat tetap Rp 20 juta. (red)

Sumber: kasi humas polres bengkulu selatan