Pembelian Solar dan Pertalite di Kaur Diperketat, Pedagang, Nelayan, dan Pelaku UMKM Wajib Kantongi Ini
PANTAU : Polsek Kaur Selatan saat memantau kondisi antrian di SPBU kaur-Julianto-raselnews.com
KAUR, RASELNEWS.COM - Pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar dan pertalite di Kabupaten KAUR wajib mengantongi surat rekomendasi.
Aturan ini berlaku untuk petani, nelayan dan pelaku UMKM. Jika tidak, bisa dipastikan akan pulang dengan tangan hampa.
Pembeli non kendaraan wajib mengantongi rekomendasi yang di dalamnya terdapat barcode dengan kapasitas sesuai kebutuhan.
BACA JUGA:Pilkades Kaur Selesai, Ini Daftar Lengkap Perolehan Suara Cakades
Pemberlakukan ini menyusul mulai diberlakukannya peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 2 tahun 2023 tentang Penertiban Surat Rekomendasi untuk Pembelian JBT minyak solar dan Jenis Bahan Bakar Minyak Penugasan (JBKP) pertalite, untuk konsumsi tertentu seperti nelayan, petani dan UMKM.
"Saat ini wajib mengantongi rekomendasi dinas. Rekomendasi juga bisa didapatkan secara online," kata Kepala Dinas Perikanan Kaur, Misralman, SP.
Menurut Misralman pihaknya belum menerima keluhan dari para nelayan. Kebutuhan Pertalite di Kaur masih mencukupi meski rata-rata nelayan di Kaur mengonsumsi Pertalite sebagai bahan bakar.
BACA JUGA:Ratusan Pelamar PPPK di Kaur Dinyatakan TMS, Ini Rinciannya
“Nanti nelayan akan diregistrasi oleh petugas SPBU atau bisa meregistrasi sendiri di My Pertamina dengan mengisi formulir yang salah satu syarat wajib, melampirkan rekomendasi dinas teknis," sebut Misralman.
Kepala Dinas Pertanian Kaur, Lianto, SP mengaku petani yang ingin memiliki mesin pertanian berbahan bakar bio solar juga wajib mengantongi rekomendasi.
Petani kemudian akan mendapatkan barcode dari My Pertamina. “Ini agar tidak ada yang mengatasnamakan petani untuk menggelapkan pembelian BBM," tegas Lianto.
Pemkab Kaur sebelumnya telah menggelar pertemuan secara virtual dengan BPH Migas.
BACA JUGA:Mesin Penyedot Air Milik Kelompok Tani di Kaur Dicuri, Petani Tak Bisa Lagi Mengairi Sawah
BPH Migas menegaskan Pertamina tidak akan mempersulit nelayan, petani hingga pelaku UMKM untuk mendapatkan BBM.
Sumber: