Bawaslu Gelar Sayembara Maskot Pemilu 2024, Total Hadiah Rp 45 Juta
Bawaslu Gelar Sayembara Maskot Pemilu 2024, Total Hadiah Rp 45 Juta-istimewa-raselnews.com
1. Kesesuaian dengan tema
2. Orisinalitas atau keunikan ide
3. Kualitas karya (konsep, estetika, dan pengemasan)
4. Pesan atau filosofi dari maskot
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Bendahara DPD PAN Bengkulu Selatan Mundur, Ternyata Ini Penyebabnya
Ketentuan Umum:
1. Sayembara terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia
2. Peserta tidak dipungut biaya apapun
3. Peserta dapat mengirimkan maksimal 3 jenis karya desain maskot
4. Desain maskot harus merefleksikan tema
5. Desain maskot harus disertai dengan nama karakter, makna, filosofi berupa uraian singkat desain maskot tersebut
6. Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
BACA JUGA: Larangan ASN di Medsos Selama Pemilu 2024: Like, Komen, Share dan Foto Bareng
Ketentuan khusus:
1. Desain maskot harus orisinal dan belum pernah diikutsertakan dalam sayembara sejenis dan belum pernah dipublikasikan
2. Desain maskot dapat diaplikasikan ke dalam bentuk 3 dimensi
Sumber: