Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Bengkulu Selatan Pemilu 2024 Diumumkan 4 November, Kampanye Dijatah 75 Hari

Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Bengkulu Selatan Pemilu 2024 Diumumkan 4 November, Kampanye Dijatah 75 Hari

Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Bengkulu Selatan Pemilu 2024 Diumumkan 4 November, Kampanye Dijatah 75 Hari-andri irawan-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) BENGKULU SELATAN secara resmi akan mengumumkan daftar calon tetatp (DCT) anggota DPRD BENGKULU SELATAN Pemilu 2024 pada 4 November 2023.

Total ada 315 caleg yang akan bertarung merebut 25 kursi DPRD Bengkulu Selatan. Mereka akan menjadi wakil rakyat untuk 3 daerah pemilihan (dapil).

BACA JUGA:INI DIA! Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Bengkulu Selatan Pemilu 2024, KPU Minta Masukan Masyarakat

"Tanggal 3 (November), pleno dan besoknya atau 4 November diumumkan," ujar Anggota KPU Bengkulu Selatan, Edvan Diansari SE.

Edvan menegaskan, saat ini tidak ada masa pergantian, sekalipun jika ada caleg yang meninggal dunia. "Kalau sebelum tanggal 21 Oktober, masih bisa jika (caleg) ada yang meninggal dunia. Kalau sekarang, sudah tidak bisa," sebutnya.

Setelah DCT diumumkan, caleg diberikan kesempatan untuk melakukan kampanye terhitung 28 November hingga 10 Februari 2024 atau hingga H-4 pelaksanaan hari pemungutan suara.

BACA JUGA:Pencermatan DCS Anggota DPRD Bengkulu Selatan: 2 Bacaleg Dicoret, 7 Diganti, Ada 'Naik Tahta'

Edvan menyebut, ada waktu 75 hari bagi caleg untuk melakukan kampanye. Metode kampanye diatur dalam Pasal 26 PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

Pasal 26:

(1) Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui metode:

a. pertemuan terbatas
b. pertemuan tatap muka
c. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum
d. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum
e. Media Sosial
f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring;
g. rapat umum
h. debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon dan
i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan

BACA JUGA:DCS Anggota DPRD Bengkulu Selatan di Pemilu 2024 Berubah, Berikut Daftarnya

(2) Metode Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf f, dan huruf h difasilitasi oleh KPU, yang dapat didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara.

(3) Peserta Pemilu dapat melakukan metode Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf f selain yang difasilitasi oleh KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Sumber: