Bawaslu Bengkulu Selatan Sebut 1.787 Alat Peraga Bacaleg Berpotensi Melanggar, Mengapa Dibiarkan?

Bawaslu Bengkulu Selatan Sebut 1.787 Alat Peraga Bacaleg Berpotensi Melanggar, Mengapa Dibiarkan?

Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M Arif Hidayat-istimewa-raselnews.com

Kebanyakan APS yang melanggar karena memiliki muatan kampanye yang keluar dari aturan imbauan Bawaslu yang telah disosialisasikan ke setiap Parpol. “Boleh bersosialisasi tapi jangan keluar kontek dari pasal 79 PKPU nomor 15 tahun 2023,” bebernya.

Mengapa tidak ditertibkan? Bawaslu Bengkulu Selatan belum bisa melakukan penertiban karena belum memasuki tahapan kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023.

BACA JUGA:DPT Pemilu Bengkulu Ditetapkan, Jumlah Pemilih Capai 1,4 Juta Jiwa, Ini Rinciannya

Sebab itu, Bawaslu mengimbau agar bacaleg dapat menertibkan alat peragam masing-masing.

"Imbauan selalu kami sampaikan, termasuk APS yang berpotensi melanggar Perda yang ada. Karena untuk penertiban APS untuk saat ini ranah pemerintah daerah," demikian Arif. (red)

Sumber: