Bawaslu Bengkulu Selatan Sebut 1.787 Alat Peraga Bacaleg Berpotensi Melanggar, Mengapa Dibiarkan?

Bawaslu Bengkulu Selatan Sebut 1.787 Alat Peraga Bacaleg Berpotensi Melanggar, Mengapa Dibiarkan?

Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M Arif Hidayat-istimewa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Alat Peraga Sosialisasi (APS) seperti spanduk, baliho dan stiker para bakal calon legislatif (Bacaleg) menjamur di beberapa titik jalan di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Bawaslu Bengkulu Selatan menyebut, hasil inventarisasi 11 Panwascam, ada 1.787 alat peraga yang diduga berpotensi melanggar aturan.

Rinciannya 531  APS Bacaleg DPR RI, Bacaleg DPRD Provinsi 517, DPRD Kabupaten sebanyak 381, dan APS milik bakal calon DPD RI 358 buah.

BACA JUGA:Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Bengkulu Selatan Pemilu 2024 Diumumkan 4 November, Kampanye Dijatah 75 Hari

Koordinator Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH), M. Arif Hidayat menegaskan, tidak sedikit beberapa spanduk dan baliho para bacaleg tersebut melanggar aturan.

Misalnya sudah berani memasang nomor urut, dan ada juga yang mengajak untuk mencoblos.

Padahal seharusnya alat peraga yang dipasang hanya sebatas APS. Namun, sudah ada yang mengarah ke Alat Peraga Kampanye (APK).

"Kami sudah surati dan menghimbau kepada parpol dan peserta pemilu mohon kerja samanya dalam menertibkan APS yang saat ini telah memuat kalimat ajakan yang berpotensi melanggar.

BACA JUGA:Bawaslu Gelar Sayembara Maskot Pemilu 2024, Total Hadiah Rp 45 Juta

Sebagaimana kita pahami bersama bahwa pada tahapan saat ini yang diperbolehkan hanyalah sekedar sosialisasi saja, belum sampai pada tahapan penetapan peserta Pemilu dan kampanye,  sehingga kalimat ajakan tidak dibenarkan apabila termuat dalam alat peraga sosialisasi,” bebernya.

Jika APS yang menyalahi aturan tidak ditertibkan, kedepannya hal ini akan berpotensi sebagai dugaan pelanggaran administrasi apabila peserta Pemilu dalam hal ini calon anggota legislatif telah ditetapkan pada 4 November 2023 nantinya.

“APS yang berpotensi melanggar disimpan dulu, pas masa kampanye silahkan dipasang lagi di zona yang telah ditetapkan. Jangan sampai nantinya ketika telah ditetapkan dalam daftar calon tetap, hal ini dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal,” ungkapnya.

BACA JUGA:Eanam Kecamatan di Bengkulu Masih Kompak, Wacana Pembentukan Kabupaten Baru Digerakkan Usai Pemilu

Dijelaskan Arif, kategori APS yang melanggar PKPU 15 tahun 2023 itu meliputi, ada unsur ajakan untuk memilih, memuat citra diri peserta pemilu, APS ditempel dan terpasang di sarana umum, tiang listrik, pohon, atau melanggar etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota.

Sumber: