Tegas! Pertamina Sanksi 12 SPBU dan 20 Agen LPG Nakal di Bengkulu, Ini Sanksi Yang Dijatuhkan

Tegas! Pertamina Sanksi 12 SPBU dan 20 Agen LPG Nakal di Bengkulu, Ini Sanksi Yang Dijatuhkan

Petugas salah satu SPBU di Bengkulu melayani pembeli BBM bersubsidi-dok-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Sebanyak 12 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan 20 pangkalan Liquified Petroleum Gas (LPG) di BENGKULU disanksi pihak pertamina.

Sanksi berupa surat peringatan dan penghentian sementara pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG ini diberikan kepada SPBU nakal yang tidak menyalurkan BBM dan LPG sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Terungkap! Kerangka Manusia di Kebun Sawit Kaur Seorang Laki-laki, Ini Identitasnya

BACA JUGA:RSUD Kaur Tak Ada Dokter THT, Warga Kesulitan Berobat, Ternyata Ini Penyebabnya

Sanski diberikan pleh Pertamina ini sejak bulan Januari hingga September 2023.

Sebanyak 12 SPBU yang disanksi lantaran terbukti melayani pembeli BBM bersubsidi menggunakan jerigen, melayani pengisian mobil memakai tanki modifikasi, serta spekulan BBM yang ngantre berulang.

Sementara 20 pangkalan LPG yang disanksi karena terbukti menyalurkan LPG bersubsidi tidak sesuai ketentuan.

BACA JUGA:ASN Wajib Tahu! Pengawasan Makin Ketat, Masyarakat Bisa Lapor Secara Langsung, Ini Nama Aplikasinya

BACA JUGA:Ribuan Warga Bengkulu Rentan Gangguan Jiwa, Rerata Usia Produktif, Ini Rincian ODGJ Setiap Kabupaten

"Berdasarkan investigasi mandiri Pertamina maupun laporan masyarakat ditemukan praktik penyalahgunaan distribusi BBM dan LPG subsidi oleh 12 SPBU dan 20 pangkalan LPG, mereka yang melanggar ini sudah disanksi," tegas Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, Selasa (31/10).

Saat ini kata Nikho, Satuan Tugas (Satgas) khusus yang bertugas memonitoring dan mengawasi penyalahgunaan penyaluran BBM dan LPG  bersubsidi sudah dibentuk.

BACA JUGA:Redam Kisruh Bagi Hasil Plasma Petani dan PT CBS, DPRD Kaur Turun Tangan, Siap Jadi Mediator

BACA JUGA:Komisi I Sikapi Dugaan Honorer Siluman Lulus PPPK di Kaur, Dua OPD Bakal Dipanggil

Satgas ini bertugas mengawasi penyaluran BBM bersubsidi dan LPG bersubsidi agar benar benar sampai kepada masyarakat yang berhak mendapatkannya.

Sumber: area manager communication dan relation pertamina sumbagsel