Cicilan Pinjol Legal Tak Perlu Dibayar, Emang Boleh?

Cicilan Pinjol Legal Tak Perlu Dibayar, Emang Boleh?

Cicilan Pinjol Legal Tak Perlu Dibayar, Emang Boleh? -istimewa-freepik.com

RASELNEWS.COM - Apakah bisa tidak membayar pinjol legal? Banyak yang berharap demikian.

Namun apakah itu benar-benar bisa dilakukan? Berikut ulasannya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pernah mencatat adanya kecenderungan di masyarakat yang sengaja tidak membayar utang pinjaman online (pinjol).

Terutama yang tergolong ilegal, di mana sebagian orang mengira utang tersebut akan hangus dengan sendirinya. Tetapi, apakah hal itu benar?

BACA JUGA:Cara Menghapus Data Pribadi di Aplikasi Pinjol Agar Tidak Disalahgunakan

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, pernah menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu membayar utang dari pinjol ilegal meskipun sudah melakukan pinjaman. Bahkan, jika ada penagihan, bisa langsung melaporkannya ke polisi.

Menurut Mahfud, pinjol ilegal tidak memiliki keabsahan secara hukum dalam ranah perdata. Karena itu, pinjaman ilegal yang diterima oleh nasabah sejak awal dianggap tidak sah menurut hukum. Oleh karena itu, boleh tidak membayarnya.

Namun, apakah pinjol legal juga bisa tidak dibayar? Ini perlu diperhatikan. Karena aturan ini tidak berlaku untuk pinjol legal yang terdaftar di OJK.

Setiap pinjaman dari pinjol legal sudah memenuhi syarat hukum yang berlaku. Artinya, jika Anda meminjam dari layanan pinjaman online legal, pinjaman tersebut sah secara hukum.

BACA JUGA:OJK Rilis Daftar 101 Pinjol Legal per Oktober 2023

Selain itu, pinjaman yang disalurkan oleh pinjol ilegal juga sudah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh OJK dan AFPI. Mereka juga telah mematuhi aturan, mulai dari suku bunga harian hingga praktik penagihan kepada debitur.

Aturan juga melarang penyedia layanan pinjaman online untuk melakukan penagihan langsung kepada debitur.

Banyak masyarakat salah mengira bahwa utang pinjol akan otomatis hangus jika tidak dibayar. Namun, bagi peminjam yang gagal membayar lebih dari 90 hari sejak jatuh tempo pinjaman, pinjol memiliki hak untuk menagih melalui pihak ketiga yang diakui oleh OJK.

BACA JUGA:Meski Menunggak, Nasabah Pinjol Ini Aman Dari DC, Ini Alasannya

Selain itu, pinjol memiliki hak untuk menggunakan kuasa hukum dalam upaya hukum kepada peminjam yang masih berutang. Ini sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Jadi, kesimpulannya, jika pengguna layanan pinjol memiliki utang yang belum dilunasi lebih dari 90 hari, penyelenggara pinjol tidak boleh menagih secara langsung.

Namun, debitur tetap wajib membayar. Utang mereka tidak dianggap lunas atau hangus, melainkan akan tetap ditagih melalui pihak ketiga.

Penting untuk berhati-hati, karena jika mengalami kredit macet, pinjol dapat melaporkan ke OJK melalui SLIK OJK atau yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.

BACA JUGA:Rekomendasi Pinjol Terdaftar OJK dengan Bunga Rendah

Riwayat kredit macet dapat membuat sulitnya pengajuan pinjaman di masa mendatang.

Dengan demikian, informasi tentang pinjol legal tidak perlu dibayar ternyata masih banyak disalahpahami oleh masyarakat. Pinjol dapat menagih utang pengguna layanan setelah melewati 90 hari sejak peminjaman. Namun, utang tidak akan hangus melainkan tetap akan ditagih melalui pihak ketiga. (red)

Sumber: