Wartawan Rangkap Anggota LSM! Dewan Pers: Masyarakat Resah Kehadiran Mereka

Wartawan Rangkap Anggota LSM! Dewan Pers: Masyarakat Resah Kehadiran Mereka

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu-istimewa-

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Dewan Pers memberikan warning atau peringkatan terhadap wartawan yang merangkap anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi kemasyarakatan tertentu.

Warning ini dikeluarkan Dewan Pers melalui seruan resmi Nomor: 02/S-DP/XI/2023
Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM, yang ditandatangani langsung Ketua Dewan Pers, dr Ninik Rahayu SH MS tertanggal 20 November 2023.

BACA JUGA:Kepala SMP 12 Kaur Ngaku Diperas Oknum Wartawan, Ketua PWI: Lapor Polisi!

"Masyarakat seringkali mengaku tidak nyaman, resah atas kehadiran mereka," ujar Ninik Rahayu dalam seruan tersebut.

Menurut Ninik, Dewan Pers melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers kerap menerima pengaduan masyarakat dan kelompok sosial lainnya terkait adanya sejumlah wartawan/pimpinan redaksi pers, yang juga merangkap sebagai anggota/aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi kemasyarakatan tertentu.

BACA JUGA:Polres Kaur Tetapkan Oknum Wartawan Online dan ASN Tersangka Pemerasan

"Tidak jarang media-media tersebut dalam pemberitaannya mengutip pernyataan wartawan/pimpinan medianya sebagai narsumber dengan atribusi pimpinan/aktivis LSM atau organisasi massa tertentu," lanjut Ninik.

Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik seringkali wartawan, dengan berbagai alasan, mengaku sebagai anggota LSM atau aktivis organisasi massa tertentu, baru kemudian sebagai wartawan atau memuat hasil informasi yang diperolehnya di media mereka tanpa memberitahukan kepada orang yang diwawancarainya.

BACA JUGA:Korban Oknum Wartawan dan ASN Kaur Dijadikan 'Mesin ATM', Minta Rp 15 Juta, 4 Kali Transfer

Atas dasar inilah Dewan Pers mengingatkan:

1. Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan "Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik"

2. Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media
elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia”.

BACA JUGA:Korban 2 Oknum Wartawan Online dan ASN Kaur Berprofesi Kontraktor, Segini Nilai Proyeknya

3. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik berbunyi "Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk" Penafsiran: Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers".

Sumber: