Disabilitas Bisa Buat SIM, Polda Bengkulu Luncurkan Program Pembuatan SIM D, Ini Caranya

Disabilitas Bisa Buat SIM, Polda Bengkulu Luncurkan Program Pembuatan SIM D, Ini Caranya

Contoh SIM D untuk disabilitas-istimewa-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Kabar baik untuk para penyandang disabilitas yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).

Polda Bengkulu meluncurkan layanan pembuaatan SIM D khusus untuk penyandang disabilitas.

Layanan SIM D khusus disabilitas itu serentak dilakuakn di seluruh Polres dan Polresta di Bengkulu.

BACA JUGA:Kabar Baik Untuk Penyandang Disabilitas, Pemerintah Buka Peluang Kerja, Perusahaan Siapkan 2 Persen Kuota

BACA JUGA:MenPAN RB Kirim Kabar Bahagia, Dua Kategori Honorer Ini Biasa Diangkat PPPK Tanpa Tes, Berikut Penjelasannya

Layanan pembuatan SIM ini bertujuan memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk berkendara sesuai aturan yang berlaku.

Dengan diluncurkannya SIM D ini, diharapkan kedepan bisa memperlancar mobilitas para disabilitas dalam berkarya.

Kapolda Bengkulu melalui Dirlantas Polda Bengkulu, Kombes Pol Joko Suprayitno mengatakan, layanan SIM D hampir sama dengan prosedur pembuatan SIM C.

BACA JUGA:Tomcat Kumbang Paling Berbahaya, Bisa Sebabkan Kulit Terbakar, Ini Cara Mengatasinya

BACA JUGA:Guru Jangan Takut Tak Cair, TPG Triwulan IV Sedang Diproses, Novianto: Bulan Ini Cair

Mulai dari meteri tes hingga aturannya sama dengan pembuatan SIM C. Begitu juga dengan hak dan kewajiban yang harus diiikuti para penyandang disabilitas saat berkendara di jalan.

"Materinya sama, makanya hak dan kewajibannya juga sama. Harus juga mematuhi aturan yang sudah ditetapkan," kata Joko, Senin (4/12).

Joko menambahkan, aturan yang dimaksud adalah seperti tidak boleh menggunakan handphone saat sedang berkendara.

BACA JUGA:Modal 2 Bahan di Dapur, Kerak Hitam Kompor Gas Hilang dalam Sekali Gosok

Sumber: dirlantas polda bengkulu