Sidang Di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kajari Kaur Jadi Saksi, Bukti Rekaman Suara Dibuka
SIDANG: Suasana ruangan sidang pengusutan kasus dugaan perintangan pengusutan korupsi dana BOK Kaur-lisa rosari-raselnews.com
BACA JUGA:Pas Turun Dikira Sultan! 5 Mobil Bekas Ini Benar-benar Mewah
JPU Kejati Bengkulu menjerat kelima terdakwa dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, bersamaan dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (stb)
Sumber: kajari kaur muhammad yunus