Gaji PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pilkada 2024, Berlaku se Indonesia
Gaji Badan Adhoc KPU di PIlkada 2024-andri irawan-raselnews.com
Anggota: Rp1.300.000 per bulan
Sekretaris: Rp1.150.000 per bulan
Pelaksana atau Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.050.000 per bulan
BACA JUGA:Kabar Baik! KPU Bengkulu Selatan Buka Lowongan Kerja, Gaji 1,5 Juta Per Bulan, Usia 17 Tahun Boleh Daftar
Gaji KPPS Pilkada 2024:
Ketua: Rp 900.000 per orang
Anggota: Rp 850.000 per orang
Pengaman TPS atau Satlin: Rp 650.000 per orang
Berbeda dengan PPK, PPS, dan KPPS, gaji Pantarlih disamakan dalam satu nominal.
BACA JUGA:Besok Caleg Terpilih Bengkulu Selatan Ditetapkan? Ini Info Terbaru KPU
Gaji yang akan didapatkan oleh seorang Pantarlih dalam Pilkada 2024 adalah sebesar Rp1.000.000 per orang.
Selain gaji, seluruh badan adhoc KPU ini dalam Pilkada 2024 akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja saat mereka bertugas.
Nominal santunan tersebut sama untuk semua badan adhoc, baik PPK, PPS, KPPS, maupun Pantarlih, yaitu:
BACA JUGA:Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Resmi Dibuka KPU Bengkulu Selatan! Ini Syarat, Dokumen, dan Link Daftarnya
Jika meninggal: Rp36.000.000 per orang
Jika cacat permanen: Rp30.800.000 per orang
Jika luka berat: Rp16.500.000 per orang
Jika luka sedang: Rp8.250.000 per orang
BACA JUGA:Rohidin Mersyah dan Gusnan Mulyadi Tak Bisa Maju Pilkada? Simak Penjelasan KPU
Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang (man)
Sumber: youtube kurniawan al bukhori