Anda Jadi Panitia Kurban? Ketahui 5 Larangan Panitia Kurban, Jangan Jadi Dosa!
5 Larangan Panitia Kurban-istimewa-raselnews.com
RASELNEWS.COM - Tidak terasa sebentar lagi kita akan melaksanakan ibadah kurban di Hari Raya Idul Adha hingga hari tasyrik pada bulan Dzulhijjah.
Hampir seluruh masjid dan mushola sudah mempersiapkan diri dengan membentuk panitia yang nantinya bertugas mendata pekurban, mengadakan hewan kurban, menyembelih, dan mendistribusikan daging kurban kepada yang berhak menerimanya.
Meskipun di zaman Rasulullah istilah panitia kurban tidak dikenal, bukan berarti keberadaan mereka tidak dibolehkan. Apalagi di masa ini, panitia kurban sangat penting dalam membantu kelancaran proses penyembelihan hingga penyaluran daging kurban tersebut.
BACA JUGA:Jangan Salah Niat! Berikut 5 Larangan Bagi Orang yang Berkurban
Agar panitia kurban tidak menyalahi syariat Islam, berikut ini ada 5 hal yang harus dihindari oleh panitia kurban agar pelaksanaan ibadah kurban tidak berbuah dosa:
1. Tidak Boleh Mengambil Keuntungan
Di beberapa tempat, ada panitia qurban yang sengaja mengambil keuntungan dari pembelian hewan kurban.
Misalnya, harga satu lembu yang disepakati dengan pekurban adalah Rp10.000.000. Hanya saja panitia tidak mengembalikan sisa uang jika ada, melainkan diambil sendiri atau dibagi-bagi dengan panitia lainnya.
Tindakan semacam ini haram karena panitia tidak boleh menjual barang yang tidak mereka miliki kecuali dengan izin pemiliknya.
BACA JUGA:Bukan Simental atau Limosin, Ini Sapi Termahal Dunia, Harga 1 Ekor Lebih Mahal 38 Sapi Kurban Presiden Jokowi
2. Tidak Boleh Mengambil Upah
Di beberapa tempat, ada panitia kurban yang mendapatkan bagian daging kurban lebih banyak sebagai bentuk upah karena sudah menjadi panitia.
Hal ini tidak dibenarkan. Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk tidak memberikan bagian apapun dari hasil sembelihan kurban kepada tukang jagal sebagai upah. Upah harus diberikan dari uang pribadi, bukan dari bagian daging kurban.
3. Tidak Boleh Mengambil Bagian Tertentu dari Hewan Kurban untuk Dijual atau Dikonsumsi
BACA JUGA:Lakukan Cara Ini Agar Daging Kurban Tetap Segar Walaupun Sudah Lama
Ketika hewan kurban telah disembelih, seluruh bagian tubuh dari hewan tersebut harus segera dibagikan sebagai sedekah atau hadiah.
Tidak diperbolehkan bagi siapapun, termasuk panitia, untuk mengambil atau memperjualbelikan bagian tertentu dari hewan kurban seperti lemak, kulit, tanduk, atau bulunya.
4. Tidak Boleh Pilih Kasih Saat Pendistribusian Daging Kurban
Sumber: